Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBerita Utama

Putusan MK Tolak Lima Gugatan Pilkada di Sulsel, Pengamat : Saatnya Fokus Pada Percepatan Pembangunan

18
×

Putusan MK Tolak Lima Gugatan Pilkada di Sulsel, Pengamat : Saatnya Fokus Pada Percepatan Pembangunan

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, NARASI MEDIA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak lima gugatan hasil Pilkada di Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian. Gugatan sengketa Pilgub Sulsel, Pilwali Makassar, Pilkada Toraja Utara, Pilkada Takalar, dan Pilkada Bulukumba dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan ini disambut positif oleh berbagai pihak, diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum dan mendorong percepatan pembangunan di daerah.

Lima gugatan tersebut, yang diajukan oleh pasangan calon kepala daerah yang kalah, telah melalui proses pengadilan. MK menilai bahwa tingkat kesalahan yang diajukan tidak cukup signifikan untuk melanjutkan ke tahap pembuktian. Putusan ini diumumkan beberapa waktu lalu, sebelumnya satu gugatan Pilkada di Sulsel telah dibacakan hakim.

Example 500x700

“Melihat putusan MK ini sudah lumayan bagus, dalam artian memang tingkat kesalahannya berat itu dilanjutkan, dan yang memang tidak terlalu signifikan, saya pikir memang tidak perlu dilanjutkan,” ujar pengamat politik dari Universitas Hasanuddin Makassar, Rizal Pauzi.

Rizal menambahkan bahwa putusan MK ini memberikan kepastian hukum dan membuka jalan bagi pelantikan kepala daerah terpilih. Ia berharap putusan ini menjadi titik balik dalam upaya penyelesaian perselisihan hasil pemilihan yang sempat memecah belah masyarakat dan mengganggu proses demokrasi.

Lebih lanjut, Rizal menekankan pentingnya aspek keberlanjutan kepemimpinan di setiap daerah. “Karena selain dibutuhkan aspek hukum, juga butuh keberlanjutan kepemimpinan. Jadi kami berharap dengan adanya putusan MK yang memberikan lampu hijau untuk pelantikan kepala-kepala daerah baru saya pikir itu bisa mendorong percepatan pembangunan-pembangunan di daerah,” imbuhnya.

Pemerintahan daerah yang baru diharapkan mampu segera mengambil alih roda pemerintahan dan mendorong berbagai program pembangunan yang sempat tertunda. Situasi ini juga diharapkan dapat menenangkan suasana politik pascakontestasi yang sempat memanas di beberapa daerah.

Rizal juga menekankan pentingnya menerima putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Para kontestan yang melayangkan gugatan diharapkan dapat legawa demi menciptakan harmonisasi di tengah masyarakat dan mendorong keberlanjutan pembangunan. “Kalau menurut saya karena putusan MK inikan final dan mengikat, saya pikir semua kandidat harus menerima proses ini. Karena memang akhir dari proses gugatan secara konstitusional itu adalah lewat MK,” tegasnya.

Rizal melihat proses sengketa ini sebagai pelajaran demokrasi yang krusial. Proses ini hendaknya dijadikan pembelajaran bagi kandidat dan tim kampanye untuk lebih menghargai mekanisme hukum yang telah ditetapkan. Para pihak yang kalah diharapkan menerima hasil keputusan MK dengan lapang dada.

“Jadi kita tentunya berharap ini adalah pendidikan demokrasi, dan yang kalah tentunya ini bisa menjadi pembelajaran dan mengajak tim dan simpatisan untuk menerima dan menghargai proses ini,” imbuh Rizal.

Para pemenang dan pendukungnya juga harus siap menyambut tantangan untuk memimpin daerah dengan integritas dan profesionalisme. Kejelasan putusan MK diharapkan mampu menyatukan kembali semangat pembangunan di tingkat daerah.

Terkait gugatan Pilwali Palopo yang masih harus melalui proses pembuktian, Rizal menyarankan agar para kandidat yang kalah tidak mudah menyerah dan terus belajar dari proses demokrasi. Ia mencontohkan Wali Kota Makassar terpilih yang beberapa kali maju sebelum akhirnya menang. “Kalau saya, yah, tetap siapkan untuk bertarung dengan pola-pola yang lebih bagus lagi… Saya kira itu juga pembelajaran dalam berdemokrasi,” ujar Rizal.

Sementara itu, sengketa Pilkada Jeneponto juga diharapkan dapat menghasilkan putusan yang adil dan memuaskan bagi semua pihak. “Sengketa Pilkada Jeneponto juga tentu yang kita harapkan di MK itu kan proses keadilan secara hukum, dan tentu kepuasan terhadap masyarakat yang menggugat. Saya pikir kita berharap apapun itu harus diterima, karena pada prinsipnya adalah keadilan untuk semua,” tutup Rizal.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *