Makassar, 16 Januari 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah memutuskan gugatan Direktur CV Mandiri Antarnusa Niaga, David Gosal, terhadap PT Petronas Lubricants Internasional (PT PLI) Indonesia dan PT Petronas Niaga Indonesia.
PN Makassar menyatakan kedua tergugat bersalah atas perbuatan melawan hukum dengan tidak mengambil stok oli Petronas atau tidak meminta distributor baru untuk mengambil stok oli Petronas.
Putusan ini dibacakan pada Selasa, 6 Agustus 2024, dan menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi inmateril sebesar Rp10 miliar. Tergugat III, yang merupakan distributor baru, juga diwajibkan untuk tunduk dan mentaati putusan pengadilan.
Kasus ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan David Gosal terhadap PT PLI Indonesia, PT Petronas Niaga Indonesia, dan PT Gowa Motor di Pengadilan Negeri Makassar. David menuding PT PLI Indonesia telah melakukan tindakan kecurangan dalam bisnis distributor oli.
David, yang merupakan distributor pertama untuk PT Petronas Lubricants Internasional Indonesia (PT PLII), merasa dirugikan oleh penunjukan distributor baru tanpa pemberitahuan pada tahun 2014. Ia menganggap tindakan tersebut melanggar etika bisnis dan merugikannya karena pangsa pasarnya yang sama dengan distributor baru.
Putusan Pengadilan Negeri Makassar ini merupakan kemenangan bagi David Gosal dan bukti penegakan hukum yang adil. Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan yang melakukan tindakan curang dalam bisnis dan melindungi hak-hak para distributor.
Abd Manaf, pengacara David, menyatakan apresiasi kepada hakim yang telah menegakkan hukum dengan baik. Ia juga mengungkapkan bahwa PN Jakarta Utara telah melakukan sita jaminan ke gudang Petronas di Jalan Kir DLLAJ nomor 20 (Jalan Raya Cakung-Calincing KM 5, Jakarta Utara) pada Jumat, 14 Juni 2024, dan telah melakukan eksekusi.
Kasus ini menjadi bukti pentingnya transparansi dan etika dalam berbisnis. Putusan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjalankan bisnis dengan adil dan bertanggung jawab.