Jakarta, 9 November 2025 – Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) secara tegas membantah pernyataan yang mengatasnamakan organisasi terkait penetapan Roy Suryo sebagai tersangka. Bantahan ini disampaikan melalui Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI sebagai respons terhadap pemberitaan di sejumlah media massa yang mencantumkan nama KAMMI dalam pernyataan dukungan terhadap penetapan tersebut.
Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI, Muh Imran, menyatakan bahwa pernyataan yang beredar tersebut tidak mewakili sikap resmi organisasi. “Kami menolak keras pernyataan yang mengatasnamakan KAMMI terkait kasus Roy Suryo. Pernyataan itu tidak melalui mekanisme syuro dan tidak berdasarkan hasil kajian internal PP KAMMI. Itu murni klaim pribadi,” tegas Muh Imran dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Muh Imran menyoroti tindakan Ahmad Jundi Khalifatullah yang mengeluarkan pernyataan di berbagai media dengan membawa nama KAMMI. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan tindakan sepihak dan tidak memiliki legitimasi organisasi. “Langkah dan sikap Jundi menggunakan nama KAMMI adalah tindakan pribadi. Ia bukan lagi Ketua Umum PP KAMMI yang sah karena telah dicabut mandat, diberi skorsing, dan menerima teguran keras organisasi atas penyalahgunaan nama KAMMI di ruang publik,” jelasnya.
PP KAMMI menekankan bahwa setiap pernyataan publik yang membawa nama besar organisasi harus melalui proses kajian, riset, dan pertimbangan matang di internal organisasi, khususnya Bidang Kebijakan Publik dan Majelis Syuro. “KAMMI selalu mengedepankan prinsip tabayyun, riset mendalam, dan musyawarah sebelum bersikap terhadap isu kebangsaan. Jadi tidak benar ada sikap resmi KAMMI tanpa proses tersebut,” imbuh Muh Imran.
Dengan adanya bantahan ini, PP KAMMI mengimbau seluruh kader dan pengurus di berbagai level untuk tidak terprovokasi oleh klaim sepihak. Mereka juga mengajak seluruh anggota untuk tetap menjaga marwah organisasi sebagai gerakan moral-intelektual yang berorientasi pada kebenaran, keadilan, dan kemaslahatan umat.
Pernyataan resmi ini sekaligus menjadi klarifikasi bagi publik bahwa KAMMI tidak terlibat dalam memberikan dukungan terhadap penetapan Roy Suryo sebagai tersangka, dan organisasi tetap berkomitmen untuk menjaga integritas serta proses pengambilan keputusan yang transparan dan akuntabel.
















