MAKASSAR, 19 Februari 2026 – Aparat Polsek Tamalate mengamankan dua orang terduga pelaku dan penadah dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan dilakukan pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Mappaodang, Kecamatan Tamalate.
Pelaku utama yang diamankan adalah Amri (33), buruh harian warga Tamalate. Sedangkan yang diduga sebagai penadah adalah Syamsuddin Dg. Tayang (51), tukang bentor. Tim penindakan dilakukan oleh Resmob Polsek Tamalate yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Abd. Latif.
Kejahatan terjadi di wilayah Kecamatan Tamalate, khususnya Jalan Mappaodang dan Jalan Daeng Kuling, serta beberapa lokasi lain di Makassar. Laporan korban masuk pada tanggal 16 hingga 19 Februari 2026 dari beberapa masyarakat yang kehilangan kendaraan dan barang berharga.
Dalam penyidikan, pelaku mengakui terlibat dalam berbagai kejahatan, antara lain perampasan telepon dan motor dengan ancaman senjata tajam, pencurian motor di tempat ibadah, kos, dan permukiman, serta pencurian dengan memanfaatkan kunci yang tertinggal. Kendaraan hasil curian diduga dijual kepada penadah.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain 1 unit telepon genggam, 2 unit sepeda motor, dan 1 sebilah senjata tajam. Saat ini, dua rekan pelaku dengan inisial B dan F masih dalam pencarian, serta sebagian barang bukti lainnya masih terus dicari.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya kasus serupa. Kasus ini masih dalam proses penyidikan guna mengungkap seluruh jalur kejahatan yang mengganggu keamanan publik di Makassar
















