Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

Polresta Mamuju Didesak Segera Tahan Pelaku Penganiayaan Eks Presenter TVRI

42
×

Polresta Mamuju Didesak Segera Tahan Pelaku Penganiayaan Eks Presenter TVRI

Sebarkan artikel ini

Mamuju, 23 Februari 2025 – Kasus penganiayaan terhadap Ninda Maesara Rajaloa, mantan presenter TVRI Mamuju, yang dilaporkan ke Polresta Mamuju pada 14 Februari 2025, hingga kini belum menemui titik terang.  Meskipun bukti-bukti seperti visum et repertum, keterangan saksi mata, dan bukti-bukti lain telah diserahkan kepada pihak kepolisian, para pelaku penganiayaan belum juga ditahan.  Ketidakjelasan ini memicu kecaman dari kuasa hukum korban, Adv. Hasri, S.H., M.H., yang mendesak Polresta Mamuju untuk segera bertindak tegas.

Adv. Hasri mengungkapkan keprihatinannya atas lambannya proses hukum yang berjalan.  “Sembilan hari telah berlalu sejak pelaporan, namun belum ada tanda-tanda penahanan terhadap para pelaku.  Padahal, semua alat bukti yang diperlukan untuk mendukung penahanan telah diserahkan kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mamuju,” ujarnya dalam keterangan pers hari ini.

Example 500x700

Ia menambahkan, “Keterlambatan ini sangat mengkhawatirkan.  Ada potensi para pelaku mengulangi tindakan kriminalnya atau bahkan menghilangkan barang bukti lainnya.  Proses penegakan hukum yang adil bagi korban terhambat oleh lambannya penanganan kasus ini.”

Adv. Hasri menjelaskan dasar hukum penahanan dalam kasus ini mengacu pada Pasal 21 ayat (4) KUHAP, yang memungkinkan penahanan jika tindak pidana diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, atau jika ada kekhawatiran pelaku akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti.  Dalam kasus penganiayaan yang dialami kliennya, pasal-pasal yang relevan adalah Pasal 351 KUHP (penganiayaan) dan Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara, terutama jika mengakibatkan luka berat.  “Video pengeroyokan yang viral di media sosial juga menjadi bukti kuat yang mendukung penahanan,” tambahnya.

Kekecewaan Adv. Hasri semakin bertambah karena hingga saat ini Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pun belum diterima oleh kliennya.  “Ini sangat tidak profesional,” tegasnya.

Sebagai langkah selanjutnya, jika Polresta Mamuju tetap tidak melakukan penahanan, Adv. Hasri menyatakan akan menempuh jalur hukum lainnya.  “Kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada pihak yang berwenang dan mendesak Kapolda Sulbar untuk turun tangan dalam memastikan kasus ini ditangani secara serius dan profesional,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum di Mamuju.  Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak adil dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini.  Ketegasan Polresta Mamuju dalam menindak pelaku penganiayaan sangat dinantikan untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *