Makassar, 5 Februari 2025 – Kepolisian Resort (Polres) Pelabuhan Makassar berhasil menggagalkan upaya penjualan ilegal sebuah Combine Harvester yang diduga diperuntukkan bagi kelompok tani di Sulawesi Tengah.
Alat pertanian bernilai ratusan juta rupiah tersebut diamankan pada Selasa, 4 Februari 2025, di Pelabuhan Makassar, saat hendak dikirim secara ilegal ke Surabaya, Jawa Timur.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., menjelaskan bahwa penemuan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman alat pertanian tanpa dokumen resmi. Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap sebuah truk kontainer yang membawa Combine Harvester tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa alat tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi yang sah.
“Alat ini seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani di Sulawesi Tengah sebagai bagian dari program bantuan pemerintah. Namun, karena tidak disertai dokumen yang sah, kami langsung mengamankan barang tersebut,” ungkap AKBP Restu Wijayanto dalam konferensi pers.
Berdasarkan penyelidikan awal, Combine Harvester tersebut merupakan bagian dari pengadaan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Tengah tahun 2024. Harga pasaran alat tersebut diperkirakan mencapai Rp450-500 juta per unit. Namun, dalam transaksi ilegal ini, alat tersebut diduga akan dijual dengan harga jauh lebih rendah, sekitar Rp250 juta. Hal ini menunjukkan kerugian negara yang cukup signifikan.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik penjualan ilegal ini. Diduga kuat, terdapat keterlibatan perantara atau makelar yang menghubungkan kelompok tani penerima bantuan dengan calon pembeli di Jawa Timur. Beberapa pihak telah diperiksa untuk mengungkap peran mereka dalam kasus ini.
“Penyelidikan akan terus kami kembangkan. Kami fokus untuk mengungkap seluruh jaringan dan menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tambah AKBP Restu Wijayanto.
Polres Pelabuhan Makassar telah berkoordinasi dengan penyidik di Sulawesi Tengah dan Dinas Pertanian setempat untuk memastikan sumber dan keabsahan alat tersebut. Barang bukti Combine Harvester telah diamankan dan akan diserahkan kepada pihak yang berwenang di Sulawesi Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi bukti nyata adanya upaya penyelewengan dana APBD dan kerugian negara yang cukup besar. Kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana, guna mendukung penegakan hukum di Indonesia.