Makassar, 29 April 2025 – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) telah membebaskan 37 orang dari 40 tersangka yang sebelumnya ditangkap oleh Kodam XIV Hasanuddin terkait dugaan penipuan online di Kabupaten Sidrap. Ke-37 orang tersebut dibebaskan pada Sabtu malam, 26 April 2025, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 24 jam, termasuk pemeriksaan kesehatan dan digital forensik. Pembebasan ini didasarkan pada kurangnya bukti dan laporan resmi dari korban yang mengaitkan mereka secara langsung dengan tindak pidana.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supratman, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa setelah proses pemeriksaan yang teliti, ke-37 orang tersebut dipulangkan kepada keluarga mereka. Meskipun dibebaskan, proses digital forensik terhadap perangkat elektronik mereka masih berlanjut untuk mencari bukti-bukti tambahan. “Setelah hampir 24 jam pemeriksaan, kami memutuskan untuk membebaskan 37 orang ini. Namun, proses digital forensik terhadap barang bukti yang mereka miliki tetap kami lanjutkan,” ujar Kombes Didik dalam keterangan pers di Mapolda Sulsel.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polda Sulsel menyatakan masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat mereka secara hukum. Identitas ketiganya belum diungkap untuk menjaga proses penyidikan.
Terkait Pembebasan 37 terduga pelaku penipuan online ini menuai berbagai reaksi, termasuk dari kalangan pengamat hukum. DR. Ivan Parawansah, pengamat hukum pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas), menyatakan bahwa penangkapan seseorang, meskipun tanpa laporan resmi, biasanya didahului oleh penyelidikan dan bukti-bukti yang cukup kuat. Ia menekankan bahwa penipuan bukanlah delik aduan, sehingga penyelidikan dapat dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, termasuk bukti tertangkap tangan.
“Penangkapan dan penahanan harus didasari oleh bukti yang cukup. Meskipun tidak ada laporan resmi, jika ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, maka proses hukum tetap dapat berjalan,” jelas DR. Ivan Parawansah.
Ia juga menambahkan bahwa Polda Sulsel seharusnya bersyukur atas bantuan TNI dalam menangkap para tersangka dan melanjutkan penyelidikan secara profesional dan transparan.
Polda Sulsel menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus penipuan online ini masih terus berjalan. Tim penyidik masih bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti dan menuntaskan kasus tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Mereka berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku dan memberikan keadilan bagi para korban. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kerjasama antara TNI dan Polri dalam menangani kejahatan siber. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.