Makassar, Sulawesi Selatan – Persaudaraan Monta’ Bassi (PMB) Sulawesi Selatan secara resmi mengeluarkan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai aksi pembongkaran sebuah rumah di wilayah Parang Tambung, Makassar. Pembongkaran tersebut sebelumnya dikaitkan dengan sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai “Laskar Monta Bassi”.
Dalam pernyataan resminya, PMB Sulsel dengan tegas membantah segala keterkaitan dengan kelompok tersebut, baik secara struktural organisasi maupun dalam kegiatan operasional.
“Kami menegaskan bahwa PMB (Persaudaraan Monta’ Bassi) tidak memiliki hubungan apa pun, baik secara organisasi maupun kegiatan, dengan kelompok yang disebut ‘Laskar Monta Bassi’. PMB tidak terlibat dan tidak mengetahui kegiatan pembongkaran yang dimaksud,” ujar Ibrahim Alam Arsyad, Nasrul, Hasbullah, dan Rezki, para pendiri PMB Sulsel, dalam pernyataan yang dirilis pada Selasa (11/11/2025).
Alam salah seorang pendiri Monta Bassi, menjelaskan bahwa nama Monta’ Bassi yang digunakan oleh organisasinya merupakan representasi dari semangat persaudaraan, nilai-nilai sosial, dan kekayaan budaya. Ia menekankan bahwa nama tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk membenarkan atau mendukung tindakan kekerasan maupun pelanggaran hukum.
“Kami berdiri di atas semangat persaudaraan, solidaritas, dan kedamaian. Kami menolak segala bentuk kekerasan serta tindakan main hakim sendiri dalam bentuk apa pun,” lanjut pernyataan tersebut.
PMB Sulsel juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden pembongkaran rumah yang terjadi di Parang Tambung. Mereka berharap agar masyarakat luas tidak membuat penilaian yang keliru atau melakukan generalisasi terhadap pihak-pihak yang tidak terlibat dalam kejadian tersebut.
“Kami berharap masyarakat tidak melakukan generalisasi atau penilaian yang salah terhadap pihak yang tidak terlibat,” tutup pernyataan resmi tersebut.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai wujud tanggung jawab moral PMB untuk menjaga nama baik organisasi serta memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.
Terpisah, Ketua Umum Laskar Monta Bassi, M. Yasir Dg To Jeng, telah memberikan keterangan terkait pembongkaran rumah tersebut. Menurutnya, tindakan pembongkaran dilakukan berdasarkan surat kuasa dari ahli waris pemilik objek yang bersertifikat, dan pihak mereka telah menyampaikan somasi sebelumnya.
















