Palopo, Sulawesi Selatan (10 Juli 2025) – Pj. Wali Kota Palopo, Drs. H. Firmanza DP, S.H., M.Si., menghadiri dua rapat paripurna DPRD Kota Palopo pada Rabu (9/7). Paripurna pertama membahas penetapan rekomendasi DPRD atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palopo Tahun Anggaran 2024. Paripurna kedua membahas penetapan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palopo Tahun Anggaran 2024.
Pada paripurna pertama, Pj. Wali Kota menyampaikan bahwa LHP BPK RI Nomor 26.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tanggal 23 Mei 2025 memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2024. Hal ini menunjukkan laporan keuangan Kota Palopo telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
Paripurna kedua ditandai dengan penandatanganan Keputusan Bersama antara DPRD dan Pj. Wali Kota Palopo Nomor : 1/DPRD/VII/2025 – Nomor : 100.3.3.3/238/B.HUKUM, tentang persetujuan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Penandatanganan dilakukan setelah Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tersebut. Rapat paripurna dihadiri oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua I dan II, anggota DPRD, Pj. Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten, pimpinan perangkat daerah, dan undangan lainnya.
















