Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Hukum

Penuh Kejanggalan, Akhirnya Ishak Hamzah Menangkan Gugatan Praperadilan

6
×

Penuh Kejanggalan, Akhirnya Ishak Hamzah Menangkan Gugatan Praperadilan

Sebarkan artikel ini

Makassar, Sulsel – Setelah lima tahun lamanya hidup dalam ketidakpastian hukum, Ishak Hamzah, cucu dari Soeltan Soemang, akhirnya memenangkan gugatan praperadilan melawan Polrestabes Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar. Putusan ini menjadi titik terang setelah Ishak Hamzah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2023 atas kasus yang dianggap penuh kejanggalan.

Perkara ini bermula sekitar lima tahun lalu, ketika Ishak Hamzah dituduh melakukan penyerobotan (Pasal 167 KUHP) dan menggunakan surat palsu (Pasal 263 ayat 2 KUHP). Sejak saat itu, ia hidup dengan status tersangka tanpa adanya kejelasan hukum, yang berdampak besar pada kehidupan sosial dan reputasinya.

Example 500x700

Pada Kamis, 28 Agustus 2025, Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan praperadilan Ishak Hamzah melalui Putusan Praperadilan Nomor 29/Pid.Pra/2025/PN Mks. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar, Unit Tahbang, tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum. Dalam putusan tersebut, Kepolisian Resort Kota Besar Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar sebagai pihak Termohon diperintahkan untuk memulihkan seluruh hak Ishak Hamzah.

Wawan Nur Rewa, S.H., kuasa hukum Ishak Hamzah, mengungkapkan bahwa sejak awal kasus ini memang penuh dengan kejanggalan. “Klien kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya kepastian hukum selama kurang lebih lima tahun. Reputasinya hancur dan hak-haknya terampas. Hari ini, pengadilan telah membuktikan bahwa kebenaran akhirnya menang,” ujarnya.

Majelis hakim PN Makassar mengabulkan seluruh permohonan praperadilan dengan amar putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana Pasal 167 KUHP tentang Penyerobotan dan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

3. Menyatakan tidak sah atau batal demi hukum segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh para Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka dan Penahanan atas diri Pemohon.

4. Memerintahkan kepada para Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon.

5. Memulihkan hak Pemohon dalam kedudukan dan harkat serta martabatnya.

6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Wawan Nur Rewa memberikan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar, jajaran pimpinan, dan para hakim yang telah memutus perkara ini dengan obyektif dan berdasarkan fakta. “Putusan ini bukan hanya membebaskan klien kami, tetapi juga memberikan harapan kepada masyarakat bahwa keadilan masih ada,” tegasnya.

Bagi Ishak Hamzah, putusan ini adalah titik balik setelah lima tahun menjalani perkara dan sempat ditahan selama 58 hari di Rutan Polrestabes Makassar tanpa kepastian hukum. Kini, namanya telah dipulihkan dan martabatnya dikembalikan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat kriminalisasi.

“Keadilan akan melahirkan keadilan itu sendiri,” tutup Wawan Nur Rewa.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *