Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Penagihan PPh Lpg Subsidi Masih Berjalan, Maulana : Potensi Penyalahgunaan Wewenang

106
×

Penagihan PPh Lpg Subsidi Masih Berjalan, Maulana : Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Sebarkan artikel ini

Maros, 30 Desember 2025. Kasus pajak Lpg Subsidi masih saja berlanjut, sebagai mana diketahui pihak KPP di beberapa Daerah masih saja menagih pajak penghasilan dari penerbitan atas kebijakan Pemerintah yang menentukan biaya transportasi agen lpg 3 kg Subsidi, sebagaimana diketahui Mahkamah Konstitusi dalam putusannya telah menegaskan bahwa selisih Biaya Harga Jual Eceran (HJE) dengan Harga Jual Eceran (HET) yang diterbitkan dan ditetapkan Pemda adalah Bukan Objek Pajak.

” Masih ada saja yang berusaha memagihkan agen lpg subsidi, kami tidak mengetahui sistem kerja pajak di Indonesia bagaimana apakah berdasarkan aturan atau hanya target, Mahkamah konstitusi sudah menegaskan bahwa itu bukan objek pajak, namun ada beberapa Oknum Pegawai Pajak yang masih “Nekat” Melakukan penagihan” kata maulana Azis anggota Ikatan Wajip pajak Indonesia (IWPI) Yang juga agen Lpg Subsidi yang dihubungi lewat WhatsApp.

Example 500x700

Menagihkan pajak tanpa dasar hukum bisa jadi tindakan yang tidak sah dan berpotensi dipidana. Dalam UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), penagihan pajak harus berdasarkan ketentuan yang berlaku dan memiliki dasar hukum yang jelas. Jika tidak, bisa dianggap sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang.

Pegawai pajak yang menyalahgunakan wewenang dapat dikenakan sanksi disiplin (administratif) hingga sanksi pidana (penjara dan/atau denda), tergantung pada sifat dan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi untuk pegawai pajak diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan undang-undang terkait tindak pidana korupsi atau perpajakan.

Pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur larangan penyalahgunaan wewenang. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

  1. Tanpa dasar Kewenangan; dan/atau
  2. Bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sanksi pidana bagi ASN penyalahgunakan wewenang atau pungli sangat berat, mencakup pidana penjara (UU Tipikor Pasal 3 bisa 1-20 tahun, KUHP Pasal 423 bisa 9 tahun) dan sanksi disiplin berat (pemecatan tidak dengan hormat) serta denda, terutama karena ini juga termasuk korupsi atau pemerasan. UU Tipikor (Pasal 3) menjerat ASN yang menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain dengan pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, sementara KUHP (Pasal 423) bisa menjerat 9 tahun penjara karena status ASN memperberat hukuman, di luar ancaman denda dan pemecatan.

Sebagai seorang ASN harus menjaga Integritas dan patuh terhadap UU tentang ASN, Pun dalam tindakan setiap pejabat dibatasi dengan kewenangan yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan. Administrasi Pemerintahan pada dasarnya adalah upaya untuk membangun prinsip-prinsip pokok, pola pikir, sikap, perilaku, budaya dan pola tindak administrasi yang demokratis, objektif, dan profesional dalam rangka menciptakan keadilan dan kepastian hukum.

” Pertanyaan mendasar adalah Apakah Kepala KPP atau AR punya delegasi khusus dari Pemerintah Untuk menagih atau menetapkan pajak Lpg Subsidi yang di anggarkan dalam APBN ?? ” Tambah Maulana.

Sebagaimana diketahui Kepala KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tidak secara langsung memiliki wewenang penugasan pengawasan LPG subsidi. Pengawasan LPG subsidi lebih banyak melibatkan instansi seperti Kementerian ESDM, BPH Migas, dan Pemerintah Daerah.

Pengawasan LPG subsidi dilakukan untuk memastikan bahwa subsidi tepat sasaran dan tepat isi, serta untuk bertanggung jawab atas distribusi LPG 3 Kg. Instansi yang terlibat termasuk Pemerintah Daerah, BPH Migas, dan Pertamina yang diberi wewenang pemerintah pusat.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *