Makassar, Sulsel – Lebih dari 11.000 tenaga honorer telah mengabdi di Kota Makassar. Namun, seiring dengan berlakunya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menghapus status honorer, sekitar 3.000 tenaga honorer, sebagian besar petugas kebersihan dan tenaga lapangan, belum terakomodasi dalam sistem ASN atau PPPK.
Menjawab tantangan ini, Pemerintah Kota Makassar meluncurkan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sebagai solusi alternatif. Skema ini akan mulai berlaku pada Juni 2025, memberikan jaminan pekerjaan dan penghasilan bagi tenaga honorer yang belum terdaftar sebagai ASN/PPPK.
PJLP dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan riil setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Makassar. Pemerintah Kota Makassar juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan penuh kepada para tenaga honorer dalam proses transisi ini, mulai dari pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga rekrutmen dan aktivasi akun layanan.
“Ini bukan sekadar kepatuhan pada aturan, tetapi juga bentuk penghargaan atas pengabdian para tenaga honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi untuk Kota Makassar,” ungkap perwakilan Pemerintah Kota Makassar. “Kami ingin memastikan mereka tetap berdaya dan berkontribusi bagi kemajuan kota.”
Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Dr. Sahril Buchori, M.Pd, Wakil Sekretaris Tanfidziyah PCNU Kota Makassar dan akademisi Universitas Negeri Makassar, menyatakan bahwa kebijakan Walikota Makassar telah diambil dengan pertimbangan yang matang dan sesuai prosedur.
Dengan diterapkannya skema PJLP, diharapkan permasalahan tenaga honorer di Kota Makassar dapat terselesaikan dengan baik, dan pemberdayaan sumber daya manusia di kota ini dapat terus ditingkatkan.