MAKASSAR, 13 Maret 2026 – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Makassar mengeluarkan suara tegas untuk mengecam tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Sulawesi Selatan, Andrie Yunus. Tindakan yang diduga terjadi pada hari Selasa (11/3) sore ini dinilai sebagai bentuk kekerasan yang tidak dapat dibenarkan dan melanggar prinsip demokrasi serta hak asasi manusia.
Ketua PC PMII Kota Makassar, Muh Arfiansyah Aris, menyampaikan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan peristiwa yang menimpa Andrie Yunus. Menurutnya, tindakan menyiram air keras terhadap seseorang yang sedang menyampaikan pandangan dan kritik publik adalah bentuk intimidasi yang tidak pantas terjadi di negara yang menjunjung tinggi demokrasi.
“Kami menilai tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan yang tidak dapat dibenarkan, sekaligus mencederai nilai kemanusiaan serta prinsip demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi di Indonesia. Setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan kritik secara damai,” ujar Aris dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor PC PMII Kota Makassar, Kamis (13/3).
PMII Kota Makassar secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan terhadap kasus ini. Pihaknya menekankan bahwa pelaku yang melakukan tindakan kekerasan beserta motif di balik peristiwa tersebut harus diungkap secara jelas agar tidak menimbulkan rasa takut dan ketidakamanan bagi aktivis serta masyarakat sipil lainnya.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara transparan. Pelaku serta motif di balik penyerangan harus diungkap agar tidak menimbulkan rasa takut bagi aktivis dan masyarakat sipil yang selama ini menyuarakan kritik. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warganya, termasuk mereka yang memperjuangkan keadilan,” tegas Aris.
Dalam pernyataan resmi yang diterbitkan, PC PMII Kota Makassar menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap aktivis masyarakat sipil merupakan ancaman serius terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Kami menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap aktivis merupakan ancaman serius terhadap kebebasan berpendapat. Kami menilai negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin keamanan masyarakat sipil yang memperjuangkan keadilan dan hak asasi manusia. Tanpa kebebasan berpendapat dan ruang untuk menyampaikan kritik, demokrasi tidak akan dapat berkembang dengan baik,” jelas bagian dari pernyataan resmi PMII.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengkonfirmasi bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan. Petugas telah mengambil keterangan dari korban serta beberapa saksi yang ada di lokasi kejadian.
















