Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Notaris di Konawe Utara Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan, Korban Tempuh Jalur Hukum

0
×

Notaris di Konawe Utara Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan, Korban Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

KONAWE UTARA – Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Konawe Utara Inisial AP resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan terhadap kliennya.

AP diduga telah melanggar Pasal 374 dan Pasal 492 KUHP Baru tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Example 500x700

Selain jalur pidana, oknum Notaris tersebut juga akan dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris dan PPAT untuk dilakukan pemeriksaan terhadap izin praktiknya.

Langkah ini ditempuh oleh tim kuasa hukum dari sebuah firma hukum ternama di Makassar usai sebelumnya ia telah melayangkan surat somasi atau peringatan kepada AP terkait dana pengurusan legalitas lahan yang tak kunjung tuntas sejak pertengahan 2025.

Kasus ini mencuat setelah dana puluhan juta yang diserahkan kepada saudara AP pada Juli 2025 untuk biaya sertifikasi lahan di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Langgikima. Namun, hingga Februari 2026, pihak Notaris diduga tidak memberikan pertanggungjawaban sebagaimana mestinya dalam pengurusan dokumen maupun progres hasil pengurusan yang sah.

“Tindakan Saudara AP yang menguasai dana tanpa adanya pertanggungjawaban dan cenderung menghindar dan terus beralasan mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP,” ujar Ahmad S.H. salah satu tim kuasa hukum dalam keterangan resminya.

Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya telah cukup bersabar menunggu selama delapan bulan tanpa kepastian. Dalam dokumen somasi yang dilayangkan, pihaknya menuntut pengembalian dana secara tunai dan seketika dalam waktu 1 x 24 jam sejak surat diterima.

“Kami memberikan peringatan keras agar segera mengembalikan seluruh dana dan dokumen asli milik klien kami guna menghindari konsekuensi hukum yang lebih berat. Jika tuntutan tersebut diabaikan, kami tidak akan segan untuk membawa perkara ini ke jalur hukum pidana dan etik,” tegas Ahmad.

Menutup keterangannya, pihak kuasa hukum berharap adanya itikad baik dari Saudara AP untuk menyelesaikan kewajibannya secara kooperatif.

Sebelumnya upaya somasi tersebut diharapkan menjadi pintu terakhir bagi penyelesaian secara kekeluargaan sebelum upaya hukum paksa dijalankan.

Hingga saat ini, pihak media masih berupaya menghubungi saudara AP untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai tuduhan tersebut. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *