Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Hukum

Nilai Klien Harus Bebas, PH Ajukan Banding

11
×

Nilai Klien Harus Bebas, PH Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini

BONE – Advokat Ridha Anshari SH mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Watampone, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, dalam kasus dugaan asusila yang menimpa kliennya berinisial R.


Pengajuan banding dilakukan karena tim penasehat hukum menilai kliennya harus bebas dalam kasus yang divonis 7,6 tahun penjara sepekan lalu itu.

Example 500x700


“Dalam pandangan kami, selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Watampone, tidak ada bukti, baik barang bukti maupun keterangan saksi yang mengharuskan klien kami dihukum. Dia tidak bersalah. Dia harus dibebaskan,” ujar Ridha Anshari SH dalam keterangan persnya di Watampone, Rabu, 20 Agustus 2025.


Proses bandingpun sudah diterima oleh Bagian PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Negeri Kelas 1A Watampone. “Alhamdulillah, pengajuan banding sudah diterima. Tugas kita sekarang berjuang membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah,” katanya.


Menurut dia, lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah. “Ini harus menjadi prinsip bagi aparat penegak hukum, terutama para hakim,” katanya. “Kami akan mengajukan memori banding.


Putusan majelis hakim terhadap perkara ini harus diuji oleh hakim banding dan meyakinkan klien kami tidak bersalah,” katanya. Setidaknya majelis hakim memutuskan bersalah harus didasari minimal sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 183 jo Pasal 185 KUHAP. Ahli pun menegaskan visum tidak memastikan siapa pelaku, apalagi visum yang dibuat sangat lama setelah ada sangkaan perbuatan. “Jadi, tidak akurat dijadikan alat bukti,” katanya. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *