Oleh : Nuzri Isla (Alumni Lemhanas Ri 2022)
Pengetahuan terkait profesi dan seluk beluk PNS dan PPPK menjadi hal penting untuk dipahami sebelum memutuskan untuk memilih formasi dan jabatan mana saja yang akan dilamar. PNS dan PPPK memang menjadi dua profesi dimana secara fungsional setara, namun tetap terdapat hal-hal spesifik yang menjadi pembeda utama.
Pasca berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, status PNS dan PPPK merupakan dua jenis profesi yang termasuk ke dalam Pegawai Aparatur Sipil Negara. Secara spesifik saat ini ketentuan pelaksanaan manajemen PNS dan PPPK diatur oleh Peraturan Pemerintah yang berbeda, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagai dasar hukum pelaksanaan pembinaan manajemen bagi PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja sebagai landasan bagi pelaksanaan pembinaan manajemen PPPK.
Dari pengertian di atas terdapat peran dan fungsi yang sama antara PNS dan PPPK sebagai bagian dari Pegawai ASN yang menduduki jabatan pemerintahan.
Akan tetapi terdapat pembeda yang jelas dan mendasar dalam hal pengangkatan Pegawai ASN yang berstatus PNS dan PPPK. Jika PNS diangkat secara tetap, maka PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Begitu pula dengan jenis jabatan yang dapat diisi oleh PNS maupun PPPK terdapat perbedaan.
PNS dapat mengisi Jabatan Manajerial dan Non Manajerial sedangkan PPPK ditujukan untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu seperti Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya tertentu dan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama tertentu.
Pengembangan Karier Pegawai
Pada aspek Pengembangan Karier Pegawai tentunya terdapat pembeda yang cukup jelas bagi PNS dan PPPK. Dalam memulai karier, sebelum resmi dilantik sebagai PNS, seorang PNS akan mengawali masa prajabatan sebagai Calon PNS (CPNS) selama 1 tahun. Dalam hal ini terdapat hak dan kewajiban yang dijalani selama menjalani masa kerja sebagai CPNS seperti hak keuangan (penghasilan 80% dari gaji pokok) serta adanya kewajiban mengikuti dan lulus Pelatihan Dasar CPNS sebagai syarat pengangkatan menjadi PNS.
Selama menjalani karier, PNS memiliki kesempatan untuk mengembangkan kariernya melalui pola karier berupa mutasi/ rotasi maupun perpindahan antar jabatan yang dilakukan sesuai kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang dimilikinya hingga PNS tersebut menempati golongan/ jenjang jabatan puncak dalam menjalani karier sebagai seorang PNS.
Berbeda dengan PNS, pengembangan karier PPPK ditentukan oleh Perjanjian Kerja yang dilakukan antara PPPK dengan Pejabat Pembina Kepegawaian di Instansi. Pola karier bagi PPPK dilaksanakan sesuai dengan Perjanjian Kerja, serta tidak dimungkinkan untuk mengusulkan perpindahan jabatan, pindah unit kerja/ pindah instansi.
Berbekal pengalaman kerja, kompetensi, serta profesionalitas yang telah dimiliki terdapat keuntungan yaitu seorang Calon PPPK dapat langsung dilantik sebagai PPPK sekaligus menempati jabatan tanpa melalui proses percobaan maupun kewajiban mengikuti dan lulus Pelatihan Dasar layaknya CPNS. Begitu juga dalam hak keuangan, seorang PPPK dapat diberikan gaji pokok secara penuh sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas.
Secara umum antara PNS dan PPPK memiliki pengaturan yang senada pada beberapa jenis pemberhentian dengan perbedaan mendasar pada tata cara pemberhentiannya.
Pada aspek pemberhentian, PNS mengenal Pemberhentian Karena Batas Usia Pensiun sesuai ketentuan yang berlaku untuk masing-masing jabatan, sedangkan PPPK dapat diberhentikan melalui mekanisme pemutusan hubungan kerja karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir dengan Masa Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.