Oleh : Fatmawati Hilal (Guru Besar Fikih Siyasah, UIN Alauddin Makassar)
Makassar,- Ramadan sebentar lagi akan beranjak meninggalkan kita. Hari-hari yang sarat keberkahan itu perlahan menjauh, menyisakan tanya : apakah kita benar-benar merindukan Ramadan yang akan datang, atau justru waktu yang diam-diam tengah merenggut jatah hidup kita di dunia yang fana?
Pertanyaan ini bukan sekadar ungkapan puitik, melainkan cermin kejujuran spiritual. Sebab tidak semua yang menjalani Ramadan benar-benar hidup bersama nilai-nilainya. Ada yang sekadar menahan lapar, tetapi belum mampu menahan ego. Ada yang khusyuk dalam ibadah, namun belum sepenuhnya lapang dalam menyikapi perbedaan.
Di penghujung Ramadan, perbedaan penentuan awal Syawal kembali mengemuka. Ragam metode—rukyat, hisab, hingga Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT)—melahirkan variasi penetapan hari raya yang kerap dipersepsikan memperlebar perbedaan. Padahal, dalam tradisi Islam, hal ini merupakan wilayah ijtihad yang menuntut pengelolaan dengan bijak, bukan dipertentangkan.
Di sinilah pentingnya menggeser cara pandang. Kita terlalu sering terjebak pada upaya menyeragamkan tanggal, tetapi abai terhadap upaya menyatukan hati. Padahal, persatuan hati jauh lebih mendasar daripada persatuan tanggal.
Satu tanggal belum tentu menghadirkan satu hati. Kita bisa saja merayakan Idulfitri di hari yang sama, namun hati kita saling berjauhan—dipenuhi prasangka, klaim kebenaran, dan keengganan untuk memahami yang berbeda. Sebaliknya, satu hati, meskipun berbeda tanggal, tetap mampu melahirkan kekuatan umat yang kokoh. Di sinilah kedewasaan beragama diuji: menerima perbedaan tanpa kehilangan ukhuwah.
Memahami Khilafiyah: Distingsi Ibadah Fardhi dan Ibadah Jama‘i
Dalam perspektif fikih, khilafiyah dalam ibadah perlu dipahami dengan membedakan antara ibadah fardhi (individual) dan ibadah jama‘i (kolektif). Pada ibadah fardhi, setiap Muslim bebas mengikuti pendapat yang diyakininya. Namun, dalam ibadah jama‘i, yang diutamakan adalah kesatuan dan keteraturan bersama.
Dalam ibadah jama‘i, terdapat variabel penting, yaitu imam. Kehadirannya menjadikan ibadah bersifat kolektif, sehingga ketundukan kepadanya bukan lagi wilayah khilafiyah, melainkan sebuah keharusan. Kaidah “al-imāmu yu’tammu bih” menegaskan bahwa perbedaan ijtihad harus melebur dalam kesatuan gerakan. Karena itu, dalam kasus seperti qunut Subuh, makmum tetap mengikuti imam—baik dalam melakukan maupun meninggalkan qunut—meskipun berbeda dengan kebiasaan pribadinya.
Prinsip ini tidak berhenti di ruang ibadah. Ia memiliki relevansi kuat dalam kehidupan sosial. Jika dalam shalat berjamaah perbedaan ditundukkan demi keteraturan, maka dalam kehidupan bersama pun diperlukan rujukan otoritas yang sah agar perbedaan tidak berubah menjadi kekacauan. Perbedaan tetap dihargai, tetapi harus dikelola dalam kerangka kepentingan bersama.
Dengan demikian, khilafiyah tidak hanya menuntut keluasan sikap, tetapi juga kedewasaan untuk menempatkan persatuan sebagai prioritas—baik dalam ibadah maupun dalam kehidupan bernegara.
Fikih Ibadah, Fikih Bernegara, dan Etika Ketaatan Publik
Dalam konteks ini, penguatan fikih ibadah saja tidaklah cukup. Umat juga memerlukan fikih bernegara—sebuah kesadaran keagamaan yang memahami realitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Fikih ibadah mengajarkan tata cara beribadah secara benar, sementara fikih bernegara membimbing umat untuk bersikap bijak dalam ruang publik yang majemuk.
Salah satu prinsip penting dalam fikih bernegara adalah ketaatan kepada ulil amri (pemegang otoritas) dalam urusan publik. Dalam konteks Indonesia, pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan yang menyangkut kepentingan bersama, termasuk dalam penentuan hari-hari besar keagamaan melalui mekanisme resmi seperti sidang isbat.
Sidang isbat bukan sekadar formalitas atau Upaya menghambur-hamburkan anggaran negara, melainkan bagian dari proses legalitas keputusan yang memiliki legitimasi ilmiah dan syar‘i. Di dalamnya terdapat tahapan penting, seperti verifikasi data hisab serta pelaksanaan rukyatul hilal di berbagai titik pengamatan sebagai bentuk ikhtiar kolektif untuk memastikan keabsahan penetapan waktu ibadah. Proses ini sekaligus menjadi titik temu antara pendekatan keilmuan dan otoritas negara dalam menjaga keteraturan umat.
Di sinilah analogi “bermakmum” menemukan relevansinya. Sebagaimana dalam shalat, makmum mengikuti imam demi keteraturan dan kesatuan gerakan, maka dalam kehidupan bernegara, masyarakat juga perlu mengikuti keputusan otoritas yang sah demi menjaga ketertiban dan kemaslahatan bersama.
Ketaatan ini bukanlah bentuk penyeragaman keyakinan atau pemaksaan pendapat, melainkan sikap dewasa dalam menempatkan kepentingan kolektif di atas preferensi individu dan kelompok. Dalam kerangka ini, perbedaan tetap dihormati sebagai bagian dari ijtihad, namun ruang publik dijaga agar tidak terfragmentasi oleh perbedaan yang seharusnya bisa dikelola secara bijak.
Tanpa perspektif ini, pemahaman keagamaan berisiko menjadi parsial—menguat dalam aspek ritual, tetapi lemah dalam dimensi sosial. Akibatnya, perbedaan yang seharusnya menjadi rahmat justru berkembang menjadi potensi konflik, terutama di kalangan masyarakat kecil yang paling rentan terhadap dampaknya.
Menjaga Ukhuwah di Ujung Ramadhan
Menjelang perpisahan dengan Ramadan, semestinya kita kembali pada esensi ajaran yang dibawanya. Ramadan bukan hanya tentang ritual, tetapi juga tentang transformasi. Ia melatih kesabaran, menumbuhkan empati, dan melembutkan hati. Jika nilai-nilai ini benar-benar terinternalisasi, maka yang lahir bukanlah perdebatan yang memecah, melainkan kebijaksanaan yang menyatukan.
Di tengah dinamika perbedaan, yang paling mendesak bukanlah menyamakan semua hal, melainkan menjaga agar perbedaan tidak merusak persaudaraan. Dalam konteks kehidupan bernegara, hal ini menuntut kedewasaan untuk menempatkan ketaatan kepada ulil amri sebagai bagian dari ikhtiar menjaga keteraturan bersama.Sebab pada akhirnya, satu tanggal belum tentu satu hati.
Namun satu hati—meski berbeda tanggal—akan tetap menjadikan umat ini kuat. Dan persatuan itu akan menemukan bentuknya yang paling nyata ketika umat mampu berjalan seirama.(Irfan )
















