Gowa, 26 September 2025 – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memicu keresahan dan protes keras dari masyarakat serta Lembaga Bantuan Hukum. Kasus ini berpusat pada terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 83 yang diduga palsu sejak tahun 1977, yang kemudian berevolusi menjadi SHM baru yang menindih lahan milik warga yang sah.
Kronologi Dugaan Pemalsuan dan Tumpang Tindih
Indikasi awal praktik mafia tanah ini bermula dari SHM Nomor 83 atas nama Biju di Romang Polong yang terbit pada tahun 1977. Sertifikat ini disebut-sebut tidak pernah diterbitkan oleh Biju dan tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gowa. Kejanggalan semakin kuat karena SHM 83 ini kemudian “dihidupkan kembali” melalui modus rekayasa dan dimoderasi menjadi SHM Nomor 00721 atas nama Margaretha Jessiati Mewengkang, yang terbit pada 24 Maret 2025.
Yang menjadi inti permasalahan adalah posisi sertifikat baru, SHM 00721 dengan luas 6.443 m², yang bergeser dan menindih tanah milik Kulle Daeng Buang. Kulle Daeng Buang sendiri memiliki SHM Nomor 02797 seluas 6.020 m² yang sah dan terbit pada tahun 2016. Lokasi tanah sengketa ini berada di depan Pesantren Guffi, Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Keterlibatan Oknum dan Tuntutan Mundur Kepala BPN
Fakta lain yang menguatkan dugaan pemalsuan adalah penandatanganan SHM 83 oleh Abd Karim Beta, BA, Sekretaris Kecamatan Somba Opu selaku PPAT pada tahun 1977. Padahal, sertifikat tersebut tidak pernah terdaftar di BPN Gowa atas nama Biju. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya permainan jaringan mafia tanah yang melibatkan oknum internal, bahkan Kepala BPN Gowa diduga ikut bertanggung jawab dalam penerbitan sertifikat tersebut.
Menyikapi hal ini, Muhammad Sirul Haq, SH., C.NSP., C.CL., Direktur LKBH Makassar, dengan tegas menyatakan bahwa BPN Gowa tidak bisa cuci tangan. “Kami mendesak Kepala BPN Gowa mundur. Sertifikat ganda ini adalah bukti nyata kelalaian sekaligus dugaan keterlibatan oknum. Jika tidak ada tindakan tegas, mafia tanah akan terus merajalela,” tegasnya.
Aksi Protes dan Jalur Hukum
Sebelum pernyataan resmi kuasa hukum disampaikan, SAPMA Pemuda Pancasila Gowa yang dipimpin Sigit telah menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 25 September 2025, pukul 14.00 WITA. Massa aksi memblokir jalan, membakar ban, dan melakukan orasi lantang di atas mobil di depan kantor BPN Gowa. Aksi tersebut akhirnya diterima langsung oleh Kepala BPN Gowa, Lompo Halkam, ST.
Kuasa hukum Kulle Daeng Buang, Haji Abdul Malik Sommeng, menegaskan bahwa sertifikat kliennya sah secara hukum, namun diganggu oleh permainan mafia tanah. “Ini adalah bentuk perampasan hak rakyat kecil. Negara harus hadir menghentikan praktik ini,” ujarnya.
Kasus ini kini telah masuk ranah hukum dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1147/X/2024/SPKT/POLDA SULSEL tanggal 29 Oktober 2024. LKBH Makassar menyatakan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga ke meja hijau dan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia demi keadilan bagi Kulle Daeng Buang.
















