Makassar, – Kasus penahanan seorang warga bernama Syaharudin oleh Polsek Tamalate, Makassar, memicu pertanyaan dari kuasa hukumnya. Agung Salim, S.H., dari kantor hukum [Nama Kantor Hukum], menyatakan keprihatinannya atas proses hukum yang sedang berjalan dan menyoroti sejumlah potensi kejanggalan.
Salah satu poin utama yang dipermasalahkan oleh Agung Salim adalah dugaan bahwa lokasi kejadian perkara tidak berada di wilayah hukum Polsek Tamalate. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim kuasa hukum, lokasi kejadian diduga berada di wilayah hukum Polsek Galesong Utara, Kabupaten Takalar.
“Kami sedang mendalami informasi ini dan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan kejelasan mengenai wilayah hukum,” ujar Agung Salim saat ditemui
Agung Salim juga menyoroti perihal akses terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya, sebagai kuasa hukum, ia memiliki hak untuk mendapatkan salinan BAP atas nama kliennya, Syaharudin.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat memberikan salinan BAP tersebut agar kami dapat mempelajari dan mempersiapkan pembelaan yang optimal bagi klien kami,” tambahnya.
Kuasa hukum juga menyoroti informasi yang beredar mengenai identitas pelapor dan barang bukti yang diajukan dalam kasus ini. Pihaknya akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Dalam kesempatan ini, Agung Salim mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia menekankan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Tamalate belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.
















