Palopo, Sulawesi Selatan (11 Juli 2025) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan pasangan Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU) Kota Palopo tahun 2025. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Palopo, Firmanza, di Media Center KPU Kota Palopo, Jumat (11/7).
Pj. Wali Kota Firmanza dalam sambutannya mengajak seluruh elemen di Kota Palopo, termasuk kontestan dan partai politik, untuk menerima hasil penetapan KPU dengan lapang dada dan sportif. Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi konstitusi dan mekanisme hukum yang berlaku, serta merajut kembali kohesi sosial pasca-pemilihan. Firmanza juga menyampaikan apresiasi kepada KPU, Bawaslu, penyelenggara Pemilu, aparat keamanan, dan semua pihak yang terlibat dalam proses PSU.
Naili Trisal, dalam sambutannya, menyatakan bahwa kemenangan ini bukan kemenangan pribadi, melainkan kemenangan seluruh masyarakat Kota Palopo. Rapat pleno tersebut juga dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, bersama jajaran KPU Provinsi dan Kota Palopo, Bawaslu, Forkopimda Palopo, dan berbagai pihak terkait lainnya.
















