Palopo, Sulawesi Selatan – Pemerintah Kota Palopo resmi menetapkan hari Sabtu, 24 Mei 2025, sebagai hari libur resmi. Keputusan ini diambil untuk memfasilitasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh warga Kota Palopo agar dapat menggunakan hak pilihnya dengan nyaman dan tanpa hambatan.
Penetapan hari libur ini didasarkan pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2385/OTDA dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait PSU dan Pilkada serentak tahun 2024. Surat edaran resmi yang ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Palopo, Bapak Firmanza DP, menegaskan bahwa libur tersebut berlaku untuk seluruh instansi pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta seluruh lembaga pendidikan di Kota Palopo.
Surat edaran tersebut mengacu pada Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Meskipun demikian, pemerintah Kota Palopo menghimbau unit kerja dengan sistem enam hari kerja untuk melakukan penyesuaian jadwal agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan masyarakat tidak terganggu.
Pemerintah Kota Palopo juga mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh masyarakat Kota Palopo untuk hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing guna menyukseskan pelaksanaan PSU Pilkada. Partisipasi aktif masyarakat sangat diharapkan agar proses demokrasi di Kota Palopo dapat berjalan lancar, jujur, dan adil. Dengan adanya hari libur ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam PSU akan meningkat dan menghasilkan pemimpin yang representatif bagi Kota Palopo.