Makassar – Kasus dugaan penggelapan yang melibatkan Y.C.G. terhadap E.Y.L. dan suaminya J.K. kembali menjadi sorotan publik, dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GEMPA Indonesia mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk segera menuntaskan perkara hingga ke tahap penuntutan.
Perkara ini resmi dilaporkan dengan Nomor STTLP/B/566/VII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, dan kedua terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan.
Wakil Ketua Umum DPP LSM GEMPA Indonesia, A.P., menegaskan bahwa lambannya proses menuju penuntutan sangat merugikan pihak pelapor. Ia meminta penyidik kepolisian dan kejaksaan bekerja profesional serta segera membawa perkara ini ke pengadilan.
Menurut keterangan pelapor, hubungan antara mereka dengan terlapor sebelumnya berjalan baik karena adanya hubungan kerja. Pada tahun 2017-2018, terlapor memberikan satu unit gudang di Jalan Ir. Sutami, Makassar untuk dipakai korban sebagai penunjang usaha.
Pada tahun 2021, korban mulai mengembangkan usaha dengan membeli 10.000 batang besi, 3 unit mesin cutting, 1 unit mesin non metal, 1 unit kompresor besar, serta 1 unit mobil pick up. Namun, sekitar November-Desember 2023, terlapor meminjam 500 batang besi holo milik korban dengan nilai sekitar Rp72.552.000, dengan perjanjian pembayaran paling lambat Januari 2024. Pembayaran tersebut belum pernah direalisasikan meski korban telah berulang kali menagih melalui telepon dan mendatangi langsung.
Selain itu, saat korban menagih, terlapor diduga tersinggung dan menutup akses korban untuk menggunakan gudang. Padahal, menurut korban, ada kesepakatan lisan berbasis kepercayaan terkait pemakaian gudang, serta bukti transfer rutin setiap bulan dari pelapor ke rekening terlapor.
Berulang kali korban meminta untuk mengambil barang-barang miliknya di dalam gudang, namun permintaan tersebut tidak mendapat respon baik. Akibatnya, usaha korban terhenti dan mereka mengalami kerugian sekitar Rp4.063.000.000.
Perkara ini dirujuk ke tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
DPP LSM GEMPA Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan berharap penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan profesional agar korban mendapatkan keadilan. Kasus ini kini menjadi perhatian publik yang menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor.
















