MAKASSAR, Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan merekomendasikan penghentian sementara proyek pembangunan tanggul dan jalan inspeksi Sungai Tallo. Keputusan ini diambil menyusul dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek serta protes dari ahli waris pemilik lahan yang mengaku belum menerima ganti rugi.
Kesimpulan rapat yang digelar hari ini menyatakan dua poin utama: pertama, akan dilakukan peninjauan ulang secara langsung di lokasi proyek; kedua, mengajukan permintaan kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (SDACKTR) Provinsi Sulawesi Selatan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pekerjaan pembangunan.
“Kami meminta Kepala Dinas SDACKTR untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pekerjaan pembangunan tanggul dan jalan inspeksi,” ujar anggota Komisi D Kadir dalam jumpa pers setelah rapat.
Ia menjelaskan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut terungkap sejumlah persoalan krusial, terutama terkait status lahan yang diklaim masih memiliki alas hak oleh warga setempat. Menurut Kadir, hingga saat ini belum ada upaya penyelesaian yang jelas dari pemerintah provinsi terkait keberatan yang diajukan oleh masyarakat.
“Ini kami mendengar langsung keberatan warga. Mereka memiliki alas hak, sementara proses penyelesaiannya belum dilakukan. Ini tentu menjadi masalah yang harus dituntaskan terlebih dahulu,” katanya.
Proyek Multiyears dengan Nilai Total Lebih Rp28 Miliar
Komisi D juga menyoroti kurangnya transparansi pelaksanaan proyek kepada masyarakat. Meski tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2025 dengan nilai anggaran Rp16,8 miliar, pekerjaan fisik proyek tersebut diketahui telah berjalan sejak tahun 2023 hingga 2024 dengan total nilai lebih dari Rp28 miliar. Anggaran tahun 2025 disebut merupakan kelanjutan dari pekerjaan sebelumnya, sehingga proyek tersebut dinilai bersifat multiyears.
Kadir menilai, proyek pengaturan sungai semacam ini seharusnya dikerjakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan-Jeneberang atau pemerintah pusat, serta melibatkan koordinasi yang erat dengan Pemerintah Kota Makassar.
“Ini pekerjaan lanjutan, artinya proyek multiyears. Namun karena ada keberatan warga, maka penyelesaiannya harus didahulukan sebelum pekerjaan dilanjutkan,” tegasnya.
Kejanggalan dalam Proses Pengadaan Tanah
Sementara itu, penasihat hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Ismail, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses pengadaan tanah untuk proyek tersebut. Ia menyebutkan, pihak Dinas SDACKTR mengakui tidak menganggarkan anggaran untuk pembebasan lahan dalam proyek pembangunan tanggul dan jalan inspeksi Sungai Tallo.
“Dari dokumen yang kami miliki, lokasi jalan itu tidak berada di kawasan sempadan sungai. Dalih sempadan sungai ini kami nilai digunakan untuk menghindari kewajiban pembayaran ganti rugi,” ujar Ismail.
Ia juga menyampaikan, berdasarkan hasil investigasi pihaknya terdapat informasi bahwa sejumlah pihak diduga telah menerima ganti rugi dengan nilai besar terkait lahan proyek. Namun, hal tersebut dibantah oleh perwakilan kontraktor dalam forum RDP yang telah digelar.
Di sisi lain, Kepala Bidang Bina Teknik Dinas SDACKTR Provinsi Sulawesi Selatan, Misnayanti, mengakui tidak adanya alokasi anggaran untuk pembebasan lahan. Ia berdalih bahwa pelaksanaan proyek telah mengikuti peraturan yang berlaku karena wilayah lokasi proyek diklaim masuk dalam kawasan sempadan sungai.
Warga Berterima Kasih Atas Keputusan Penghentian Sementara
Perwakilan ahli waris pemilik lahan, Roslina, menyampaikan apresiasi atas sikap DPRD Sulsel yang merekomendasikan penghentian sementara pelaksanaan proyek. Menurutnya, keputusan tersebut memberikan kelegaan bagi keluarga yang merasa haknya terabaikan dalam proses pembangunan.
“Kami berterima kasih dan bersyukur proyek ini dihentikan sementara. Ini memberikan nafas lega bagi kami sampai ada kejelasan atas hak kami,” ujarnya.
Sebelumnya, ahli waris Barakka bin Pato telah mengajukan protes terkait pembangunan tanggul dan jalan inspeksi Sungai Tallo karena lahan milik keluarga mereka diduga digunakan tanpa adanya pembayaran ganti rugi yang jelas. Keluarga juga mengaku sempat mengalami intimidasi dari pihak kontraktor saat berusaha menghalangi aktivitas penimbunan material di lokasi proyek.
















