MAKASSAR, RAKYATPOST.CO.ID – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (14/01/2026). Rapat tersebut membahas tiga poin utama: dugaan penyalahgunaan perizinan, pelanggaran tata ruang, serta lemahnya pengawasan pemerintah terhadap operasional tempat hiburan malam yang berlokasi di kawasan yang diperuntukkan sebagai ruang keluarga.
Dalam pembahasan, dikemukakan bahwa sejumlah tempat hiburan malam beroperasi tidak sesuai dengan peruntukan kawasan yang telah diatur dalam rencana tata ruang wilayah. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif serta mengganggu fungsi kawasan yang seharusnya menjadi ruang aman dan nyaman bagi aktivitas keluarga.
Selain aspek tata ruang, rapat juga menyoroti dugaan penyalahgunaan proses perizinan serta minimnya upaya pengawasan dari instansi terkait. Hal ini dianggap membuka celah bagi sejumlah tempat hiburan malam untuk beroperasi tanpa mematuhi sepenuhnya ketentuan yang berlaku.
Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Perencanaan dan Pendapatan Daerah, Murad Munsyir, yang memberikan penjelasan terkait mekanisme perizinan yang berlaku serta langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap tempat hiburan malam di wilayah Sulawesi Selatan.
















