MAKASSAR, 15 Januari 2026 – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Rabu (14/1), yang fokus membahas tiga poin utama: dugaan penyalahgunaan perizinan, pelanggaran tata ruang, serta lemahnya pengawasan pemerintah terhadap operasional tempat hiburan malam yang berlokasi di kawasan yang diperuntukkan sebagai ruang keluarga.
Rapat yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait ini menemukan bahwa sejumlah tempat hiburan malam beroperasi tidak sesuai dengan peruntukan kawasan yang telah diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif serta mengganggu fungsi kawasan yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi aktivitas keluarga.
“Kawasan yang dirancang untuk keluarga tidak boleh digunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai, karena dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar,” ujar salah satu anggota Komisi A dalam rapat tersebut.
Selain aspek tata ruang, penyelidikan juga mengungkap dugaan penyalahgunaan proses perizinan serta minimnya upaya pengawasan dari instansi terkait. Hal ini dipercaya membuka celah bagi beberapa tempat hiburan malam untuk menjalankan operasionalnya tanpa mematuhi sepenuhnya ketentuan peraturan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Perencanaan dan Pendapatan Daerah, Murad Munsyir, memberikan penjelasan terkait mekanisme perizinan yang diterapkan serta langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang ada untuk mencegah terjadinya pelanggaran di masa mendatang.
“Kami akan melakukan pengecekan ulang terhadap seluruh izin yang telah dikeluarkan dan meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan,” jelas Murad Munsyir.
Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa hasil rapat ini akan menjadi dasar untuk mengambil langkah tindak lanjut yang tepat, termasuk kemungkinan penyusunan rekomendasi ke pemerintah daerah guna menyelesaikan permasalahan yang ditemukan.
Apakah Anda ingin menambahkan elemen tertentu pada berita ini, seperti komentar dari pihak masyarakat atau rincian tindak lanjut yang akan dilakukan?
















