Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaPolitik

Kodiv Hukum Bawaslu Palopo Dinilai Tak Profesional, Picu Kegaduhan Jelang PSU

27
×

Kodiv Hukum Bawaslu Palopo Dinilai Tak Profesional, Picu Kegaduhan Jelang PSU

Sebarkan artikel ini

PALOPO – Pernyataan keras disampaikan tim hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Naili–Akhmad, terkait temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo soal dugaan pelanggaran administrasi dokumen pajak.

Baihaki, selaku kuasa hukum pasangan tersebut, menilai sikap Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Palopo, Ardiansyah tidak profesional, cacat prosedural, dan mencederai prinsip keadilan, karena kliennya, Naili Trisal, tidak pernah diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi sebelum hasil temuan diumumkan ke publik.

Example 500x700

“Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan. Tidak ada mekanisme klarifikasi, padahal itu diwajibkan dalam aturan Bawaslu tahun 2022. Hasil temuan keluar tanpa ibu Naili dimintai penjelasan. Ini ugal-ugalan dan melanggar asas kepastian hukum,” tegas Baihaki, Minggu (4/5/25).

Ia juga menilai, tindakan Bawaslu cenderung tendensius dan berpotensi memicu kegaduhan menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo. 

Terlebih, temuan tersebut muncul tanpa disampaikan lebih awal saat masa perbaikan dokumen, yang menurutnya justru menjadi kewajiban Bawaslu untuk mengawasi dan memberi masukan.

“Temuan ini terjadi di Bulan Maret, tapi baru diumumkan sekarang. Ini terkesan disembunyikan dan kemudian digunakan sebagai alat menyerang kandidat. Sikap ini berbahaya dan merusak demokrasi,” ujar Baihaki.

Ia juga mempertanyakan konsistensi dan netralitas Bawaslu, mengingat pihaknya menilai hanya paslon nomor 4 yang diselidiki secara aktif. Sementara, dugaan pelanggaran dari pasangan calon lain yang beredar di masyarakat tidak terlihat ditindaklanjuti.

“Kami khawatir Bawaslu kehilangan fungsi sebagai pengawas yang adil. Saat kasus Akhmad Syarifuddin misalnya, mereka pasif, hanya menunggu laporan. Fungsi pengawasan seharusnya melekat, bukan hanya duduk manis,” tambahnya.

Terkait substansi temuan, Baihaki menegaskan bahwa dokumen pajak Naili Trisal telah sah dan dibayar sesuai ketentuan. Perbedaan tanggal dalam sistem informasi pencalonan (Silon) menurutnya tidak berdampak pada kelengkapan syarat pencalonan.

“Dalam hasilnya pun dinyatakan tidak ada unsur pidana. Tapi kenapa diumumkan seolah-olah pelanggaran besar? Ini bukan penegakan hukum, tapi pembentukan opini publik yang cenderung memojokkan,” tutur Baihaki.

Sikap Bawaslu Palopo terkhusus Koordinator Divisi Hukum pun dinilai mencoreng prinsip profesionalitas lembaga pengawas pemilu. “Kinerjanya terkesan tidak profesional dan malah memperkeruh suasana menjelang PSU yang seharusnya berlangsung jujur, adil, dan transparan,” tutupnya.

Pasca berita diterbitkan menunggu keterangan dari pihak bawaslu kota palopo

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (paslon) Wali Kota Palopo dalam proses pencalonan.

Temuan tersebut telah teregister dengan nomor 01/Reg/TM/PW/Kota/27.03/IV/2025 dan dinyatakan terbukti sebagai pelanggaran administrasi pemilihan.

Anggota Bawaslu Palopo, Widianto Hendra, menjelaskan bahwa pajak atas nama calon Wali Kota Palopo, Naili, sebenarnya telah dibayarkan.

Namun, terdapat ketidaksesuaian antara tanggal pembayaran dalam dokumen resmi dengan dokumen yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *