MAKASSAR, Wacana pembentukan satgas penanganan demonstrasi di Sulawesi Selatan memang patut dipertanyakan. Demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara, bukan gangguan yang harus “ditangani” seperti penyakit sosial. Penggunaan kata “penanganan” bisa diartikan sebagai upaya kontrol dan pembatasan kritik.
Pemerintah seharusnya fokus pada peningkatan komunikasi yang responsif terhadap aspirasi masyarakat, bukan malah menciptakan jarak dengan membentuk satgas khusus. Sulawesi Selatan sudah memiliki aparat dan perangkat hukum yang cukup untuk menjaga ketertiban, yang dibutuhkan adalah keberanian pemerintah untuk duduk bersama demonstran mendengarkan apa yang menjadi masukan terhadap pemerintah
Jika kritik dibalas dengan struktur pengamanan tambahan, pesan yang sampai ke publik sederhana, pemerintah lebih siap menghadapi massa daripada memahami sebab kemarahan mereka.
“Tidak ada yang membenarkan demonstrasi dengar berujung anarkis tetapi tindak yang seperti itu tidak akan terjadi ketika pemerintah turun langsung mendengarkan aspirasi dari demonstran dan berdialog” ujar Arfiansyah Aris selaku ketua PC PMII kota Makassar
















