Makassar, 9 Januari 2025 – Polrestabes Makassar kembali menggagalkan peredaran 3 kg narkoba yang diduga dikendalikan oleh jaringan internasional dan melibatkan residivis. Menanggapi hal ini, Ketua Karang Taruna Kota Makassar, Muh. Zulkifli, ST., MM., mendesak penegakan hukum yang tegas dan maksimal, termasuk penerapan hukuman mati bagi para pelaku.
Dalam keterangan persnya hari ini, Zulkifli menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Polrestabes Makassar menggagalkan peredaran narkoba tersebut. Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan ini hanyalah langkah awal. “Upaya menyelamatkan anak bangsa dari bahaya narkoba bukan hanya sekedar menggagalkan peredaran, tetapi juga memberikan hukuman yang setimpal dan memberikan efek jera,” tegasnya.
Zulkifli juga meminta Kapolrestabes Makassar untuk melakukan investigasi lebih mendalam terhadap aktivitas para tersangka selama berada di dalam Lapas. “Bisa saja mereka mengendalikan peredaran narkoba dari dalam,” ujarnya. Ia menduga para tersangka, yang merupakan residivis dengan kasus serupa, tidak pernah menyesali perbuatan mereka. Oleh karena itu, ia mendesak agar pasal hukuman mati diterapkan.
“Kami tidak rela Makassar menjadi surga bagi pengedar narkoba. Kami ingin Makassar dan Sulawesi Selatan menjadi neraka bagi mereka,” tegas Zulkifli. Ia berharap Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan maksimal dan hakim menjatuhkan vonis hukuman mati jika kasus ini dinyatakan P21.
Pernyataan keras dari Karang Taruna Makassar ini mencerminkan keprihatinan publik yang semakin meningkat terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Permintaan hukuman mati menjadi sorotan mengingat perdebatan yang masih berlangsung mengenai penerapan hukuman mati di Indonesia. Pihak kepolisian hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.