Luwu Timur, Sulawesi Selatan – Ketidakjelasan jadwal pelaksanaan Lokasabha (Musyawarah) Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Peradah) Kabupaten Luwu Timur menuai kritik dari anggota. I Ketut Sanjaya, anggota komisariat Peradah Desa Kertoraharjo, menyoroti lambannya proses dan minimnya informasi terkait pelaksanaan Lokasabha yang seharusnya digelar pada November 2024 berdasarkan hasil Lokasabha ke-5 tahun 2021.
Dalam keterangannya pada 11 Februari 2025, Sanjaya mengungkapkan keprihatinannya atas ketidakpastian ini. Menurutnya, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai tanggal pelaksanaan Lokasabha. Lebih lanjut, ia mempertanyakan status legalitas kepengurusan DPK Peradah Luwu Timur, khususnya mengenai perpanjangan Surat Keputusan (SK) kepengurusan. “Sampai saat ini belum ada informasi kapan pelaksanaannya. Seharusnya November 2024, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami juga tidak pernah diberitahu apakah DPK Peradah Luwu Timur sudah memperpanjang SK atau belum,” ungkap Sanjaya.
Situasi semakin diperparah dengan adanya informasi bahwa surat pemberitahuan dari Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Peradah Sulawesi Selatan untuk segera melaksanakan Lokasabha diabaikan oleh pengurus DPK Peradah Luwu Timur. Hal ini, menurut Sanjaya, berpotensi menyebabkan pelaksanaan Lokasabha dilakukan secara mendadak dan kurang maksimal. “Jangan sampai pelaksanaan kegiatan ini mendadak, sehingga tidak maksimal dan kami di komisariat tidak punya persiapan cukup,” tambahnya.
Menyikapi situasi ini, Sanjaya mendesak DPP Peradah Sulawesi Selatan untuk segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPK Peradah Luwu Timur. Ia beralasan SK kepengurusan DPK saat ini sudah kadaluarsa selama tujuh bulan dan tidak aktif. Dengan adanya Plt, diharapkan proses pelaksanaan Lokasabha dapat segera dijalankan dan memastikan keterlibatan seluruh anggota dalam pengambilan keputusan organisasi. “Harapannya, jika SK Plt sudah diterbitkan, ketua Plt yang ditunjuk bisa segera melaksanakan Lokasabha,” tutup Sanjaya. Ketidakjelasan ini menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya aktivitas organisasi dan partisipasi anggota dalam proses pengambilan keputusan di tingkat DPK.