Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Kenaikan PBB 2025 di Makassar Dikeluhkan Warga, Bapenda Buka Opsi Peninjauan Ulang

37
×

Kenaikan PBB 2025 di Makassar Dikeluhkan Warga, Bapenda Buka Opsi Peninjauan Ulang

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 di Kota Makassar mulai menuai sorotan dan keluhan dari masyarakat. Sejumlah warga merasa terkejut dengan lonjakan nilai pajak yang signifikan, bahkan mencapai jutaan rupiah, dan mempertanyakan dasar kenaikan tersebut.

Salah seorang warga Jalan Abdullah Daeng Sirua, yang hanya ingin disebut sebagai SD, mengungkapkan keheranannya saat menerima tagihan PBB terbarunya. “Tahun 2024 lalu, saya hanya membayar sekitar Rp400 ribu. Tapi tahun ini, tiba-tiba melonjak menjadi lebih dari Rp600 ribu. Kenaikannya cukup besar, dan kami tidak tahu apa dasar perhitungannya,” ujarnya, Rabu (10/8/2025).

Example 500x700

Menanggapi keluhan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah, memberikan penjelasan. Menurutnya, kenaikan PBB ini disebabkan oleh penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang rutin dilakukan setiap tahun.

“Kami melakukan penyesuaian NJOP berdasarkan nilai jual di sekitar lokasi properti. Hal ini penting untuk memastikan bahwa nilai pajak yang dikenakan sesuai dengan kondisi pasar yang berlaku,” jelas Asminullah saat ditemui di Kantor Balai Kota Makassar.

Meski demikian, Asminullah menegaskan bahwa Bapenda Kota Makassar terbuka terhadap keberatan yang diajukan oleh masyarakat. “Jika ada warga yang merasa bahwa kenaikan NJOP tidak wajar, kami mempersilakan untuk mengajukan keberatan secara tertulis ke Bapenda. Kami siap melakukan peninjauan ulang di lapangan untuk memastikan keakuratan data,” tambahnya.

Lebih lanjut, Asminullah menjelaskan bahwa NJOP menjadi acuan utama dalam penentuan harga jual properti. Ia mencontohkan beberapa kasus di mana warga baru mempermasalahkan PBB ketika hendak menjual tanahnya. “Seringkali, NJOP mencerminkan harga pasar yang sebenarnya. Contohnya di kawasan pergudangan dekat jalan tol, ada yang protes, tapi setelah kami cek, NJOP-nya memang sesuai dengan harga pasaran. Bahkan saat dijual pun, harganya tidak jauh berbeda,” ungkapnya.

Untuk meningkatkan akurasi dan keadilan dalam penentuan NJOP, Bapenda Makassar berencana melakukan evaluasi NJOP berbasis zonasi mulai tahun 2026. “Dengan sistem zonasi, kami berharap penyesuaian nilai PBB dapat dilakukan secara lebih terukur dan sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah,” kata Asminullah.

Pada tahun 2025 ini, Bapenda Makassar menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp320 miliar, meningkat dari tahun sebelumnya seiring dengan bertambahnya objek pajak baru. “Kami optimistis target ini dapat tercapai, meskipun jatuh tempo pembayaran PBB masih cukup lama, yaitu 30 September. Evaluasi akan kami lakukan setelah tanggal tersebut,” ujarnya.

Sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB, Bapenda Kota Makassar menggelar Pekan Panutan Pembayaran PBB secara serentak di 15 kecamatan. Program ini telah berlangsung sejak awal pekan dan akan berakhir pada hari ini, 14 Agustus 2025.

“Melalui Pekan Panutan ini, kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa membayar pajak adalah bagian dari kontribusi kita dalam membangun kota Makassar,” tegas Asminullah.

Andi Asminullah juga menjelaskan bahwa nilai PBB dihitung berdasarkan dua komponen utama, yaitu nilai tanah dan nilai bangunan. Jika sebelumnya tanah kosong kemudian dibangun, nilai PBB tentu akan mengalami peningkatan. “Yang terpenting, jika masyarakat merasa ada ketidaksesuaian, kami terbuka untuk menerima surat keberatan. Namun, kami juga akan melakukan pengecekan kondisi lapangan secara objektif,” pungkasnya.

Dengan adanya transparansi dan keterbukaan dari Bapenda Kota Makassar, diharapkan masyarakat dapat memahami dasar perhitungan PBB 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *