JAKARTA – Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan) menegaskan bahwa dugaan korupsi senilai Rp27 miliar yang melibatkan Indah Megahwati, mantan pejabat di lingkungan institusi tersebut, merupakan fakta yang didukung oleh bukti hukum, bukan narasi atau fitnah seperti yang dikemukakan pihak terkait dalam sebuah podcast yang beredar publik.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Moch. Arief Cahyono, menyatakan bahwa kasus ini tidak bersifat sepihak, melainkan berdasarkan pengakuan dari pelaku, bukti awal, serta hasil audit investigatif resmi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementan.
“Kasus ini bukan opini atau narasi sepihak. Perkara ini terbongkar dari pengakuan dan diperkuat audit investigatif resmi Inspektorat. Jadi tidak benar jika disebut sebagai fitnah,” tegas Arief.
Kasus pertama kali terbongkar setelah Deni, pejabat bawahan Indah Megahwati, secara terbuka mengungkap modus permainan proyek dan mengakui telah menerima dana sebesar Rp10 miliar. Pengakuan tersebut menjadi dasar awal untuk pengungkapan perkara secara menyeluruh.
Hasil audit investigatif selanjutnya menemukan adanya proyek fiktif dengan nilai total mencapai Rp27 miliar. Nilai potensial kasus bahkan berpeluang meningkat, mengingat terdapat beberapa pengaduan dari pihak lain yang mengaku tidak pernah menerima realisasi proyek meskipun telah dimintai komitmen dana, yang semakin memperkuat dugaan skema proyek fiktif yang berjalan secara sistematis.
Selain Indah Megahwati, Deni juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Arief menjelaskan bahwa perkara saat ini telah diproses di Polda Metro Jaya, dengan berkas perkara yang telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk penetapan tahap pemeriksaan tersangka (P21). Penanganan kasus masih terus berkembang seiring dengan pendalaman bukti, pengumpulan keterangan saksi, serta penanganan pengaduan tambahan yang masuk.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah secara terbuka mengungkap dugaan praktik korupsi tersebut sebagai bagian dari langkah tegas untuk membersihkan institusi dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
“Di Kementerian Pertanian ada oknum yang bermain, meminta fee dengan janji memenangkan proyek. Nilainya Rp27 miliar dan sudah terealisasi Rp10 miliar. Yang bersangkutan sudah kami pecat dan kini berstatus tersangka,” ujar Mentan Amran pada Senin (9/6) lalu.
Mentan juga mengungkap bahwa dalam praktiknya, oknum tersebut melakukan pemalsuan tanda tangan sebagai bagian dari skema kecurangan yang dilakukan. Pada Rabu (4/6), Mentan Amran kembali menegaskan bahwa kedua pejabat internal telah diberhentikan dari jabatannya dan sedang menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Modus yang digunakan adalah menjanjikan proyek pengadaan kepada pihak luar dengan imbalan sejumlah uang.
Kementerian Pertanian menegaskan komitmennya untuk selalu bersikap transparan, bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum, serta tidak akan mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apa pun.
Institusi juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh narasi sepihak yang tidak berbasis fakta dan data hukum, serta selalu mengedepankan informasi yang bersumber dari proses hukum yang berjalan dan pernyataan resmi dari pihak berwenang.
“Kami menghimbau yang bersangkutan tidak membuat narasi pembelaan di luar pengadilan dan membuat fitnah lain yang berpotensi menimbulkan kasus hukum baru,” tutup Arief.
















