Makassar – Keluarga AN (16 tahun), korban kekerasan seksual yang dilaporkan ke Polrestabes Makassar pada 6 Februari 2025 (LP/B/219/II/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN), menolak keras upaya perdamaian yang diduga melibatkan pihak kepolisian. Keluarga korban, melalui perwakilannya Linda, menyampaikan keberatannya dalam konferensi pers di UPTD PPA Makassar pada 11 Februari 2025.
Linda mengungkapkan adanya dugaan intervensi dari pihak kepolisian dalam proses penanganan kasus ini. Ia menjelaskan adanya pernyataan yang disampaikan oleh Kanit PPA Polrestabes Makassar yang menyarankan keluarga korban untuk meminta sejumlah uang kepada pelaku. Isi dan konteks pernyataan tersebut saat ini tengah diselidiki lebih lanjut.
UPTD PPA Kota Makassar, melalui Ketua Tim Respon Cepat (TRC) Makmur, turut memberikan pernyataan resmi pada 11 Maret 2025. UPTD PPA mengecam keras segala bentuk upaya perdamaian dalam kasus kekerasan seksual yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). UPTD PPA juga menyoroti dugaan penghalangan pendampingan korban oleh pihak kepolisian.
Baik keluarga korban maupun UPTD PPA mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. UPTD PPA menyatakan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika tidak ada tindakan dari pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran prosedur dan etika dalam penanganan kasus ini. Mereka berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan bagi korban kekerasan seksual.