Enrekang, 28 November 2025 – Polemik terkait penetapan tersangka terhadap sejumlah pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Enrekang terus bergulir. Tim Legal BAZNAS Enrekang secara resmi menyampaikan pernyataan sikap, menanggapi siaran pers Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang yang dianggap tidak objektif dan mengandung distorsi fakta. Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Tim Legal BAZNAS Enrekang menegaskan bahwa Kejari Enrekang telah keliru dalam menghitung “kerugian negara” dalam kasus ini.
Menurut Tim Legal BAZNAS Enrekang, kesalahan mendasar Kejari Enrekang terletak pada anggapan bahwa BAZNAS merupakan lembaga yang berada dalam rezim keuangan negara. Mereka menjelaskan bahwa BAZNAS adalah lembaga non-struktural yang diatur oleh UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dikelola BAZNAS bukanlah uang negara, melainkan dana umat yang dipertanggungjawabkan kepada muzaki (pemberi zakat) dan Kementerian Agama.
“Tidak ada satu pun dasar hukum yang menempatkan dana ZIS sebagai ‘Keuangan Negara’ yang dapat diperiksa melalui pendekatan tindak pidana korupsi. Audit internal Kementerian Agama maupun audit lembaga eksternal menyatakan BAZNAS Enrekang memperoleh opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), tanpa temuan yang menunjukkan adanya kerugian negara,” tegas perwakilan Tim Legal BAZNAS Enrekang dalam konferensi pers tersebut.
Tim Legal BAZNAS Enrekang juga menepis tudingan penggelapan dana ZIS yang dialamatkan kepada klien mereka. Mereka menilai tudingan penarikan dana yang tidak sesuai syar’i, verifikasi fiktif, serta pengalokasian dana melebihi ketentuan syariah sebagai tudingan yang menyesatkan dan tidak berdasar.
“Audit Syariah Internal & Eksternal BAZNAS tidak menemukan adanya penyimpangan sebagaimana dituduhkan. Laporan resmi BAZNAS Enrekang kepada BAZNAS Provinsi dan Kementerian Agama menunjukkan peningkatan kinerja pengumpulan dan penyaluran, yang seluruhnya telah diverifikasi. Mekanisme 8 Asnaf berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, tanpa pelanggaran syariah maupun aturan pengelolaan zakat,” jelasnya.
Klaim Kejari Enrekang mengenai adanya kerugian negara sebesar Rp 16,656 miliar berdasarkan perhitungan Inspektorat juga menjadi sorotan Tim Legal BAZNAS Enrekang. Mereka menilai klaim tersebut mengada-ada karena dana ZIS bukan keuangan negara, sehingga tidak mungkin menimbulkan kerugian negara. Selain itu, mereka juga mempertanyakan kewenangan Inspektorat Daerah dalam mengaudit lembaga zakat non-struktural seperti BAZNAS.
“Audit Syariah Kementerian Agama tidak pernah menyimpulkan adanya kerugian negara dalam pengelolaan BAZNAS Enrekang. Inspektorat Daerah tidak memiliki kewenangan mengaudit lembaga zakat non-struktural berdasarkan UU 23/2011, sehingga perhitungan tersebut tidak sah secara hukum,” tegasnya.
Dengan fakta-fakta yang telah dipaparkan, Tim Legal BAZNAS Enrekang menilai penetapan tersangka terhadap pimpinan BAZNAS Enrekang sebagai tindakan yang prematur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka menyatakan akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk membela hak-hak klien mereka dan meluruskan kesalahpahaman ini.
“Kami akan mengajukan upaya hukum yang sesuai untuk membuktikan bahwa pimpinan BAZNAS Enrekang tidak bersalah dan telah menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama terkait dengan pengelolaan dana zakat yang seharusnya transparan dan akuntabel. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau oleh berbagai pihak, termasuk media dan masyarakat luas.
















