PASANGKAYU, 26 JANUARI 2026 – Sidang praperadilan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan teller magang Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu, Afinda Rezki Defiana (ARD), di Pengadilan Negeri Pasangkayu menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri Pasangkayu tidak hadir dalam persidangan yang telah dijadwalkan. Ketidakhadiran tersebut memicu kekecewaan serius dari Kantor Hukum RKR (Ratna Kahali & Rekan) selaku kuasa hukum tersangka.
Edy Maulana Naro, S.H., kuasa hukum ARD dari Kantor Hukum RKR, menyatakan bahwa pihaknya telah siap secara hukum menghadapi proses persidangan, namun kejadian yang tak terduga ini membuatnya kecewa. “Kami sudah siap tempur secara hukum, tetapi justru Kejaksaan Pasangkayu mangkir dari sidang yang sudah dijadwalkan. Ini tidak mencerminkan penghormatan terhadap proses peradilan,” tegasnya.
Menurut Edy, ketidakhadiran termohon memperkuat dugaan bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya dilakukan secara tergesa-gesa dan pihak kejaksaan belum siap menguji perkara secara terbuka di depan pengadilan.
Edy juga menegaskan bahwa tuduhan korupsi atas uang nasabah yang dialamatkan kepada ARD keliru secara konstruksi hukum. “Jika yang dipersoalkan adalah uang nasabah bank, maka itu bukan tindak pidana korupsi, melainkan masuk rezim tindak pidana perbankan. Klien kami bukan pejabat, bukan pengambil kebijakan, hanya teller magang tanpa kewenangan apa pun,” jelasnya.
Selain perkara pidana, Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu juga disorot karena menghindari proses bipartit ketenagakerjaan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang diberikan kepada ARD. Padahal, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasangkayu telah resmi mencatat perselisihan hubungan industrial dan membuka ruang untuk proses tripartit.
Kantor Hukum RKR menilai sikap bank tersebut menunjukkan ketidakkooperatifan dan minim transparansi, terutama terkait status uang nasabah dan klaim kerugian yang diajukan. “Kami berharap Bank Sulselbar hadir dan kooperatif dalam forum tripartit di Disnaker Pasangkayu. Jangan berlindung di balik laporan pidana untuk menghindari kewajiban ketenagakerjaan,” tambah Edy.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum untuk kliennya, baik melalui jalur praperadilan pidana, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maupun gugatan perdata. Tujuannya adalah untuk memastikan tercapainya keadilan, kepastian hukum, serta pemulihan nama baik ARD.
















