MAKASSAR,- Pengurus Wilayah Pemuda ICMI Sulawesi Selatan mengecam keras peredaran narkoba yang terjadi akhir-akhir ini. Menurut Pemuda ICMI Sulawesi Selatan implementasi penegakan hukum khususnya Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 harus memberi efek jera bagi pelaku.
“Sangat miris karena salah satu pelaku pengedar narkoba seberat 6,7 kg yang dikemas dalam 14 kaleng susu adalah Ibu Rumah Tangga. Bagaimana dengan kondisi anak-anaknya sendiri jika seperti ini, meski kejadian ini ibarat fenomena gunung es dan memiliki akar sebab yang beragam namun dampak yang ditimbulkan sangat fatal”, urai Andi Sri Wulandani yang merupakan Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengurus Wilayah Pemuda ICMI Sulawesi Selatan.
Ketua Pengurus Wilayah Pemuda ICMI Sulawesi Selatan, dr. Andi Alfian Zainuddin mengungkapkan, “Tentunya pengedaran narkoba ini sangat berbahaya bagi masyarakat dan tidak melihat lagi usia dan profesi. Dampak yang ditimbulkan juga sangat kompleks. Mulai gangguan kesehatan, ketergantungan, kerugian materil dan merusak masa depan remaja dan anak-anak yang terpapar.” tegasnya.
“Peran penegak hukum dalam menjalankan ketentuan hukum sangat signifikan dalam membuat pelaku jera. Kami berharap ada sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia”, lanjutnya
“Atensi dari Pemuda ICMI Sulawesi Selatan merupakan bagian dari partisipasi mengawal pemberantasan narkoba di Sulawesi Selatan” tutup Andi Sri Wulandani