Jeneponto, 5 November 2024 – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jeneponto memasuki babak baru yang penuh kontroversi. Setelah terduga pelaku, yang berinisial S, ditangkap oleh Polres Jeneponto pada 5 November 2024 dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan, kini ia telah dibebaskan. Kebebasan S ini terjadi setelah dikeluarkannya surat penangguhan penahanan oleh pihak Polda Sulawesi Selatan, beberapa hari sebelum masa penahanannya berakhir pada 8 Maret 2025.
Keberhasilan penangkapan S oleh Polres Jeneponto awalnya disambut positif. Namun, proses hukum selanjutnya berjalan lamban. Pihak kepolisian mengalami kendala dalam melengkapi berkas perkara untuk pelimpahan ke tahap II, mengakibatkan beberapa kali perpanjangan masa penahanan. Hingga saat ini, Polda Sulawesi Selatan belum juga menyelesaikan berkas perkara tersebut.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari kuasa hukum terduga pelaku, Adhi Bintang, SH. Adhi Bintang menilai penangguhan penahanan yang dikeluarkan di saat-saat akhir masa penahanan sangat ironis dan menunjukkan ketidakpastian dalam proses hukum. Ia bahkan mendesak pihak kepolisian untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Seharusnya pihak kepolisian mengeluarkan SP3 karena sampai saat ini tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan terhadap klien kami,” tegas Adhi Bintang dalam keterangan persnya. Ia menambahkan bahwa penangguhan penahanan ini tidak menyelesaikan masalah, melainkan hanya menunda proses hukum yang seharusnya sudah tuntas. Ketidakjelasan ini, menurutnya, merugikan kliennya yang telah lama tertahan tanpa adanya kepastian hukum.
Adhi Bintang berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang berimbang dan tidak merugikan pihak manapun.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sulawesi Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini dan alasan di balik penangguhan penahanan S. Kasus TPPO ini telah menjadi perhatian publik di Jeneponto dan sekitarnya, dan diharapkan dapat segera menemukan titik terang dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan hukum yang berlaku.