Gowa, Sulawesi Selatan – Kasus penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur kembali mencoreng Kabupaten Gowa. Seorang anak berusia 10 tahun menjadi korban penganiayaan di Bontonompo, Alerang, pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 13.00 WITA. Kasus ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, yang mendesak Polres Gowa untuk bertindak cepat dan transparan dalam menangani perkara ini.
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/935/VIII/2025/SPKT/POLRES GOWA, insiden bermula ketika korban membeli barang di sebuah warung milik pelaku. Korban menggunakan uang kertas yang sedikit robek untuk membayar. Diduga karena tersulut emosi, pelaku yang diperkirakan berusia 23–25 tahun melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Kondisi korban saat ini dilaporkan stabil, namun masih membutuhkan perawatan lebih lanjut.
Pihak kepolisian Polres Gowa telah menerima laporan resmi dari keluarga korban dan menyatakan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kami telah menerima laporan terkait kasus ini dan segera melakukan penyelidikan. Kami akan memastikan kasus ini ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar seorang perwira dari Polres Gowa yang enggan disebutkan namanya.
Namun, sejumlah pihak menilai bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara cepat dan transparan. “Kami berharap Polres Gowa tidak menutup mata terhadap kasus ini. Pelaku harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai ada impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap anak,” tegas Andi, seorang tokoh masyarakat setempat.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Gowa. Data dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Gowa menunjukkan bahwa angka kekerasan terhadap anak cenderung meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak, terutama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Kekerasan terhadap anak adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk memastikan kasus ini ditangani dengan serius,” kata perwakilan dari KPAD Gowa.
Masyarakat berharap agar kasus ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak. Selain itu, diharapkan agar pemerintah daerah lebih meningkatkan program-program pencegahan kekerasan terhadap anak, serta memberikan dukungan yang memadai bagi korban kekerasan.
“Kami semua bertanggung jawab untuk melindungi anak-anak kita dari segala bentuk kekerasan. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak-anak kita,” pungkas Andi.
















