Gowa, 14 Juli 2025 – Kasat Narkoba Polres Gowa, IPTU Firman S.H.,M.H., memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan yang beredar di media mengenai adanya permintaan uang kepada keluarga tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial “A & E”. Tersangka “A & E” sebelumnya ditangkap beberapa waktu lalu dengan barang bukti sabu.
IPTU Firman dengan tegas membantah tuduhan tersebut. “Itu sama sekali tidak benar adanya,” tegasnya dalam konferensi pers di Mapolres Gowa. Ia menjelaskan bahwa tersangka saat ini ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Gowa.
Tudingan pemerasan juga muncul terkait aksi yang terjadi di depan Mapolres Gowa beberapa waktu lalu. Menanggapi hal ini, IPTU Firman kembali menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan sama sekali tidak benar.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmennya dalam memberantas praktik-praktik koruptif di tubuh kepolisian, IPTU Firman menyatakan kesiapannya untuk dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Narkoba jika terbukti ada anggotanya yang melakukan pemerasan selama masa kepemimpinannya yang baru berjalan satu bulan. “Jika terbukti ada anggota saya yang melakukan tindakan tersebut, saya siap bertanggung jawab dan dicopot,” tegasnya.
IPTU Firman menekankan bahwa tugas kepolisian adalah melindungi dan melayani masyarakat. Kehadiran polisi di tengah masyarakat, khususnya dalam pemberantasan narkoba, bertujuan untuk memutus mata rantai penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi masyarakat Kabupaten Gowa. Ia berharap masyarakat dapat memberikan informasi dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba.
Polres Gowa saat ini tengah melakukan investigasi internal untuk menyelidiki lebih lanjut tudingan tersebut dan memastikan tidak ada anggota yang terlibat dalam praktik pemerasan. Hasil investigasi akan diumumkan kepada publik setelah proses penyelidikan selesai.