Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Ishak Rahman Jadi Korban Dugaan Kriminalisasi Hukum, Soroti Penegakan Hukum

47
×

Ishak Rahman Jadi Korban Dugaan Kriminalisasi Hukum, Soroti Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

Makassar – Seorang warga bernama Ishak Hamzah menyampaikan keluhannya terkait proses hukum yang dialaminya di Kota Makassar. Ia mengaku menjadi korban dugaan kriminalisasi hukum oleh oknum aparat kepolisian yang bertugas di lingkungan Polrestabes Makassar dan Polda Sulawesi Selatan.

Ishak Hamzah menjelaskan bahwa ia sempat ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan sebelum akhirnya putusan praperadilan menyatakan proses hukum terhadapnya tidak sah.

Example 500x700

“Saya memiliki putusan praperadilan yang menyatakan semua proses penegakan hukum terkait penetapan tersangka hingga penahanan badan, semuanya dibatalkan,” ujar Ishak Hamzah.

Menurut Ishak, ia telah berulang kali menyampaikan keberatan dan permohonan klarifikasi kepada penyidik serta para atasan di tingkat Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel. Namun, ia merasa aduannya tidak ditanggapi dengan serius.

Perjalanan hukum Ishak Hamzah bermula ketika ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menurutnya direkayasa oleh pihak-pihak yang ingin merebut hak atas tanah miliknya. Ia menyebut penetapan tersangka dan penahanannya dilakukan tanpa dasar yang jelas dan menyalahi prosedur hukum acara pidana.

Selama masa penahanan, Ishak mengaku mengalami tekanan psikologis yang berat. Setelah melalui proses hukum, ia memenangkan gugatan praperadilan yang membatalkan seluruh proses hukum terhadapnya.

“Putusan praperadilan itu membuktikan kalau saya dikriminalisasi. Saya berharap ada pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang saya alami,” kata Ishak.

Ishak Hamzah juga menyoroti konsep Presisi Polri yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia berharap semangat Presisi dapat diimplementasikan secara nyata di lapangan.

Dalam kasus ini, Ishak bersama kuasa hukumnya menuntut agar seluruh oknum kepolisian yang terlibat, baik di tingkat penyidik Polrestabes Makassar maupun Polda Sulsel, diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebagai contoh, Ishak menyoroti keputusan sanksi etik terhadap Aiptu Marzuki yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Tamalate. Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan terlalu ringan dan tidak sebanding dengan kesalahan yang dilakukan.

Sidang pembacaan putusan tersebut digelar berdasarkan Keputusan Kepala Komisi Kode Etik Polri Polrestabes Makassar Nomor: 108-9/Huk.4/2025 tertanggal 19 September 2025, serta surat tuduhan dari penuntut nomor S.KN/08/X/2025/Propam yang dibacakan dalam persidangan kode etik pada 22 Oktober 2025.

Dalam perkara ini, Aiptu Marzuki disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 7 huruf c, dan Pasal 7 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelanggaran bermula saat Aiptu Marzuki menangani laporan polisi nomor 887/IX/2021/Polsek Tamalate tertanggal 9 September 2021, yang diajukan oleh Ishak Hamzah terkait dugaan tindak pidana pencurian dan perusakan.

Namun, dalam proses penyelidikan yang berlangsung sejak 10 September 2021, Aiptu Marzuki dinilai tidak melaksanakan penyelidikan secara maksimal. Ia juga disebut tidak memberikan laporan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor sejak tahun 2022 hingga 2025, serta tidak melakukan pemanggilan saksi dan pihak terkait secara efektif.

Setelah memenangkan praperadilan, Ishak berencana menempuh langkah hukum lanjutan untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan nama baiknya. Ia juga akan melaporkan balik oknum-oknum yang diduga melakukan pelanggaran prosedur selama proses penahanan berlangsung.

Ishak berharap kasus yang menimpanya dapat menjadi perhatian bagi pihak terkait agar penegakan hukum di Indonesia semakin baik dan berkeadilan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *