MAKASSAR, SULAWESI SELATAN – Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya (PB IPMIL RAYA) dengan tegas membantah segala tuduhan yang mengaitkan organisasi mereka dengan serangkaian aksi kekerasan yang terjadi di beberapa kampus di Kota Makassar. Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, PB IPMIL RAYA menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan upaya pengalihan isu dari tindakan sekelompok oknum yang diduga melakukan kekerasan dan provokasi.
Ketua Umum PB IPMIL RAYA, Abd. Hafid, mengecam keras penyebaran narasi yang menghubungkan organisasi mereka dengan aksi kekerasan tanpa disertai bukti yang valid. “Lucu sekali ketika mereka menyebut pelaku sebagai Orang Tak Dikenal (OTK), tapi justru menyebut IPMIL secara langsung. Ini adalah bentuk manipulasi informasi yang mencederai logika publik,” tegas Hafid.
PB IPMIL RAYA mendesak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar untuk segera menindak tegas berbagai pelanggaran hukum yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir, termasuk:
- Penangkapan kelompok tidak dikenal yang membawa senjata tajam dan menyebar ancaman terbuka: IPMIL RAYA meminta polisi untuk mengusut tuntas keberadaan dan motif kelompok ini, yang dinilai telah menciptakan rasa takut dan ketidakamanan di lingkungan kampus.
- Penertiban dan penindakan atas penyebaran spanduk bermuatan ujaran kebencian dan ajakan kekerasan: Penyebaran spanduk-spanduk provokatif ini dinilai sebagai upaya untuk memicu konflik dan mengganggu ketertiban umum.
- Pengusutan tindakan penyisiran di kampus yang dianggap melanggar hukum dan mengganggu ketertiban akademik: IPMIL RAYA menganggap tindakan penyisiran tersebut sebagai bentuk intimidasi dan pelanggaran terhadap hak-hak mahasiswa.
PB IPMIL RAYA menekankan bahwa tindakan-tindakan tersebut melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam tanpa izin, dan Pasal 160 KUHP (UU No. 1 Tahun 1946) tentang larangan menghasut masyarakat untuk melakukan kekerasan. “Aksi provokasi dan teror terbuka di ruang publik serta lingkungan kampus merupakan ancaman serius terhadap moral pendidikan dan ketertiban umum,” ujar perwakilan PB IPMIL RAYA.
Organisasi ini juga menolak tegas pelabelan negatif yang dialamatkan kepada mereka. IPMIL RAYA menyatakan bahwa mereka adalah organisasi independen dan intelektual yang telah aktif selama puluhan tahun dalam pengembangan pendidikan dan kepemudaan di Tana Luwu serta Sulawesi Selatan. “Menyamakan IPMIL RAYA dengan kelompok kriminal adalah pelecehan terhadap sejarah dan identitas organisasi kami,” tegas Hafid.
Lebih lanjut, PB IPMIL RAYA telah melaporkan insiden kekerasan yang mereka alami secara resmi kepada pihak kepolisian pada tanggal 25 Juli 2025 dengan nomor laporan polisi LP/B/1320/VII/2025/SPKT/PolrestabesMakassar/Polda Sulawesi Selatan. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari pihak kepolisian. IPMIL RAYA mempertanyakan sikap aparat yang dinilai pasif dan tidak responsif terhadap pelaporan tersebut.
Mereka juga mengidentifikasi sebuah kelompok yang mereka sebut sebagai “Komunitas Kelompok Bermotor (KKB)” yang kerap melakukan intimidasi di kampus dan membawa atribut yang mengarah pada kekerasan. IPMIL RAYA menyayangkan jika aparat terkesan melindungi pelaku, bukan korban.
Puncaknya, PB IPMIL RAYA mengecam keras penjemputan paksa oleh aparat Jatanras Polrestabes Makassar terhadap sejumlah mahasiswa dan alumni IPMIL RAYA yang tinggal di Asrama Kijang, sekretariat resmi PB IPMIL RAYA, pada Jumat, 26 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WITA. Penjemputan tersebut dilakukan tanpa surat perintah yang sah dan dasar hukum yang jelas. Hingga saat ini, sejumlah mahasiswa masih ditahan tanpa kejelasan status hukum. “Kami mengecam tindakan ini sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap hak asasi mahasiswa,” tegas Ketua Umum PB IPMIL RAYA.
Dalam pernyataan penutupnya, PB IPMIL RAYA menegaskan kembali bahwa mereka bukanlah kelompok kriminal atau teroris kampus. Mereka akan terus melawan provokasi dengan kepala dingin dan menempuh jalur hukum terhadap segala bentuk ujaran kebencian dan fitnah yang mencemarkan nama baik organisasi. IPMIL RAYA mengajak seluruh mahasiswa, masyarakat, dan aparat keamanan untuk bersatu menjaga Makassar, menolak kekerasan, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.