Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerah

Idul Adha Jatuh pada Hari Jumat ,Apakah Wajib Shalat Jum’at?,Ini Jawaban MUI Sulsel

25
×

Idul Adha Jatuh pada Hari Jumat ,Apakah Wajib Shalat Jum’at?,Ini Jawaban MUI Sulsel

Sebarkan artikel ini

Makassar,- Hari Raya Idul Adha 1446 H dipastikan jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025 M. Sebagaimana yang telah diumumkan oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Agama (Kemenag).

Lalu, bagaimana hukumnya umat Islam yang paginya telah melaksanakan shalat Id kemudian shalat Jumat kembali. Atau juga sebaliknya, ada juga yang tidak shalat Jumat, karena paginya telah shalat Id.

Example 500x700

Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA selaku Sekertaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel mengatakan dalam hadits, terdapat keringanan (rukhshah) atas kewajiban shalat Jumat bagi orang pedalaman yang menghadiri pelaksanaan shalat id di kota pada pagi hari karena dahulu pelaksanaan shalat Jum’at cuma di Madinah sedangkan kaum muslimin banyak tinggal jauh sehingga menyulitkan mereka untuk bolak-balik.

Hadist tersebut menyatakan bahwa ketika dua hari raya (yakni Id dan Jumat) jatuh pada hari yang sama, Nabi memberikan rukhshah (keringanan) bagi umatnya untuk tidak menghadiri Salat Jumat setelah melaksanakan Salat Id.

Redaksi “مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ” (“Barang siapa yang ingin salat, silakan salat”) menunjukkan bahwa Salat Jumat menjadi tidak wajib secara mutlak, melainkan menjadi pilihan bagi sebagian orang, khususnya mereka yang telah menjalankan Salat Id.

Ini memperlihatkan fleksibilitas syariat dalam mempertimbangkan kondisi umat pada waktu itu, terutama yang berada jauh dari masjid di Madinah atau yang merasa berat menjalani dua ibadah berjamaah besar di hari yang sama.

Imam Ahmad tidak mewajibkan shalat Jumat sementara imam yang lain mewajibkan,mereka berpendapat bahwa agama memberikan keringanan bagi penduduk pedalaman yang telah bersusah payah menghadiri pelaksanaan shalat id di Madinah pada pagi hari untuk kembali ke kediaman mereka di pedalaman tanpa perlu kembali lagi untuk mengikuti shalat Jumat pada siang harinya.

Lanjutnya dalam konteks sekarang, di mana hampir setiap tempat memiliki masjid yang menyelenggarakan Jumat, maka konsep penduduk kota dan penduduk pedalaman yang sulit mengakses masjid karena problem jarak atau geografis yang menyulitkan dalam kajian fiqih tidak kontekstual.

Olehnya itu KH Syamsul Bahri menghimbau agar kaum muslimin tetap wajib melaksanakan shalat Jumat ,namun jika berhalangan atau punya uzur boleh menggantinya dengan shalat dzuhur.

Demikianlah penjelasan tentang mendirikan shalat Jumat setelah paginya shalat Idul Adha. Semua perbedaan pendapat di atas bisa dilihat dan dipahami sesuai konteksnya masing-masing.

Irfan Suba Raya

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *