MAKASSAR,- Melalui Bidang Hukum dan HAM Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Makassar Timur membuka posko pengaduan bagi masyarakat Makassar dan Sekitarnya yang merasa dirugikan akibat dugaan peredaran pertamax blending yang tidak sesuai prosedur pada periode 2018-2023.
Data-data yang terkumpul melalui posko ini nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan langkah-langkah advokasi yang tepat dalam menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat maupun penyelenggara negara.
Silakan mengakses formulir pengaduan melalui tautan berikut:
atau scan barcode yang tertera pada gambar di atas dan dapat di hubungi melalui Instagram @official.hmimaktim serta Contact Person 081291022341 (Adul)