Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

GAPPEMBAR Dorong Penertiban Bangunan PT Conch di Barru, Pemda Diminta Bertindak Tegas

99
×

GAPPEMBAR Dorong Penertiban Bangunan PT Conch di Barru, Pemda Diminta Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Barru — Gabungan Pemuda Pelajar Mahasiswa Barru (GAPPEMBAR) kembali mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Barru agar segera menertibkan bangunan milik PT Conch Cement Indonesia yang dinilai bermasalah dari sisi perizinan dan tata ruang. Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kritik atas belum adanya langkah tegas pemerintah terhadap bangunan industri yang telah lama berdiri.

Kepala Bidang PPPPD GAPPEMBAR, Musriadi, menegaskan bahwa bangunan PT Conch patut ditertibkan karena diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, lokasi bangunan disebut tidak sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barru.

Example 500x700

“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi soal penegakan hukum. Pemerintah daerah harus berani bertindak dan tidak boleh pandang bulu dalam menegakkan aturan,” ujar Musriadi, saat memberikan keterangan kepada media.

Ia menilai, pembiaran terhadap bangunan tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah. Menurutnya, jika pelanggaran dibiarkan, maka keadilan hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil menjadi dipertanyakan.

GAPPEMBAR juga meminta pemerintah daerah bersikap transparan dengan membuka informasi terkait status perizinan PT Conch kepada publik. Transparansi dinilai penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Musriadi menegaskan bahwa GAPPEMBAR akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan melakukan langkah lanjutan, termasuk menyampaikan laporan ke instansi pengawasan yang lebih tinggi jika tidak ada tindakan konkret dari pemerintah daerah.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *