MAKASSAR, SULSEL – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/11/2025), untuk mengawal sidang perdana aktivis yang diduga terlibat dalam kerusuhan 29 Agustus 2025.
Massa aksi membentangkan spanduk bertuliskan “AKTIVIS BUKAN PELAKU KRIMINAL, BEBASKAN KAWAN KAMI” dan menyuarakan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak penghapusan seluruh tuntutan terhadap aktivis yang dituduh sebagai dalang kerusuhan serta menuntut Polda Sulsel bertanggung jawab atas dugaan pembiaran yang menyebabkan terbakarnya Gedung DPRD Provinsi.
Jenderal Lapangan GAM, Akmal, menegaskan bahwa sidang ini menjadi ujian bagi peradilan. “Hari ini digelar sidang perdana atau sidang berkas yang akan dilalui oleh para aktivis. Mereka bukan hanya datang sebagai terdakwa tetapi sebagai representasi suara rakyat yang memperjuangkan esensi keadilan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa perkara ini menguji nurani dan integritas lembaga peradilan, “apakah hukum tetap menjadi ruh keadilan di tengah masyarakat atau justru tunduk pada kepentingan politik.”
Panglima GAM, La Ode Ikra Pratama, juga menyampaikan harapannya agar hakim memberikan vonis bebas kepada para aktivis yang dikriminalisasi. “Masyarakat berharap, hakim mampu melihat kasus ini bukan sekadar dokumen dan dakwaan, melainkan membaca pesan kemanusiaan di baliknya, bahwa kebenaran lah yang bersuara,” tegasnya.
La Ode Ikra Pratama menutup orasinya dengan menekankan peran hakim sebagai benteng terakhir keadilan. “Pada akhirnya, hakim memiliki kesempatan mulia, yaitu menjadi bagian dari sejarah yang mencerminkan bentuk ideal dari Hukum. Bahwa masih ada sosok yang berani menjaga keadilan tetap bermakna. Sebab, hakim merupakan benteng terakhir keadilan.”
















