Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Opini

Fikih Ibadah Tanpa Fikih Bernegara: Jalan Sunyi Menuju Fragmentasi

14
×

Fikih Ibadah Tanpa Fikih Bernegara: Jalan Sunyi Menuju Fragmentasi

Sebarkan artikel ini

Oleh : Fatmawati Hilal (Guru Besar Fikih Siyasah UIN Alauddin Makassar)

Makassar – Diskursus penetapan awal Ramadan kembali mengemuka di ruang publik umat Islam. Memasuki Ramadan 1447 H, dinamika yang muncul bahkan terasa lebih kompleks.

Example 500x700

Perbedaan tidak hanya terjadi antara metode hisab dan rukyat, tetapi juga pada pengembangan metodologi baru yang memperluas ruang ikhtilaf. Namun, perbedaan ini bukan hal baru. Ia merupakan bagian dari tradisi ijtihad yang telah hidup sejak era sahabat dan imam mazhab.

Karena itu, polemik awal Ramadan tidak semata persoalan teknis astronomi, melainkan juga menyangkut fikih, otoritas, dan tata kelola kehidupan bersama dalam konteks bernegara.

Di Indonesia, penetapan awal Ramadan dilakukan melalui Sidang Isbat yang digelar Kementerian Agama dengan melibatkan ulama, ahli falak, serta perwakilan ormas Islam. Forum ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan mekanisme kolektif yang memadukan dalil syar’i, metodologi fikih, dan sains astronomi guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ikhtilaf sebagai Keniscayaan, Kepastian sebagai Kebutuhan Sosial

Dalam khazanah hukum Islam, ikhtilaf merupakan keniscayaan epistemologis yang lahir dari perbedaan metode istinbath, pemahaman dalil, dan perkembangan ilmu pengetahuan. Pada ranah personal, keragaman ini menjadi kekayaan intelektual.

Namun ketika menyentuh dimensi publik—seperti penetapan awal Ramadan yang berdampak pada jutaan umat—masyarakat memerlukan kepastian bersama. Tanpa keputusan kolektif, perbedaan fikih berpotensi memicu fragmentasi sosial. Karena itu, otoritas negara menjadi relevan. Kaidah hukm al-hakim yarfa‘ al-khilaf (keputusan pemimpin mengakhiri perbedaan) menegaskan bahwa ijtihad tetap dihargai, tetapi dalam urusan publik diperlukan keputusan yang mengikat demi kemaslahatan bersama.

Fikih dan Prinsip Lokalitas dalam Negara Modern

Secara epistemologis, fikih lahir dari dialog antara teks dan konteks. Ulama klasik mengenal konsep ikhtilaf al-mathali’, yakni perbedaan tempat terbitnya hilal, yang menegaskan bahwa hasil rukyat suatu wilayah tidak otomatis berlaku bagi wilayah lain.

Dalam konteks negara modern, prinsip ini relevan karena faktor geografis dan astronomis menjadikan penerapan hukum bersifat teritorial. Penetapan awal bulan pun mengikuti yurisdiksi masing-masing negara sebagai bentuk fikih yang kontekstual.

Kaidah taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-azman wa al-amkinah menegaskan bahwa hukum Islam tidak berada di ruang hampa. Ia terus berdialog dengan perubahan zaman dan tempat, memiliki nilai yang universal, tapi elastis dalam implementasi.

Urgensi Fikih Bernegara
Pada titik inilah fikih ibadah perlu berjalan seiring dengan fikih bernegara. Fikih ibadah memastikan kesahihan puasa secara personal berdasarkan dalil dan metodologi yang diyakini, sedangkan fikih bernegara menekankan kemaslahatan umum, ketertiban sosial, dan legitimasi otoritas.

Keputusan resmi pemerintah tentang awal Ramadan merupakan hasil ijtihad kolektif yang mempertimbangkan maslahat publik. Kepatuhan terhadapnya bukan pengabaian keyakinan pribadi, melainkan komitmen menjaga persatuan dan stabilitas sosial. Dengan demikian, fikih bernegara tidak menghapus keragaman ijtihad, tetapi mengelolanya secara tertib dan beradab demi kemaslahatan bersama.

Ramadan sebagai Ujian Kematangan Kolektif

Ramadan bukan sekadar ibadah ritual individual, tetapi juga peristiwa sosial umat. Ia menghadirkan dimensi ibadah sekaligus dimensi kebangsaan. Polemik awal puasa seharusnya tidak menggerus substansi spiritualnya. Perbedaan hisab dan rukyat akan terus menjadi bagian dari diskursus ilmiah, tetapi persatuan adalah tanggung jawab kolektif.

Ramadan 1447 H semestinya menjadi ruang refleksi kolektif bahwa kedewasaan umat tidak diukur dari hilangnya ikhtilaf, melainkan dari kecakapan dalam mengelolanya. Fikih memberi ruang fleksibilitas metodologis; kaidah taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-azman wa al-amkinah memberikan legitimasi kontekstualisasi; negara menghadirkan kepastian hukum; dan umat dituntut menampilkan kebijaksanaan sosial.

Ketika fikih ibadah berjalan seiring dengan fikih bernegara, maka Ramadan tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga kokoh dalam persatuan dan matang dalam kehidupan kebangsaan. Di titik itulah ibadah personal bertemu dengan tanggung jawab kolektif, dan spiritualitas individual berpadu dengan etika bernegara. (Irfan)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *