Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Adam (60), warga Pulau Badi, Pangkajene Kepulauan (Pangkep), oleh Jaya (37) menjadi sorotan. Adam melaporkan Jaya ke Polres Pangkep (LP/B/118/IV/SPKT/POLRES PANGKEP) atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang terjadi pada 2 April 2025.
Menurut laporan, Jaya merebut dan membanting ponsel Adam, lalu memukul dadanya. Korban mengklaim ini bukan kejadian pertama, namun upaya damai sebelumnya difasilitasi oleh Binmas Polsek Balang Lompo. Ironisnya, surat perdamaian tersebut kini dianggap tidak sah oleh Polsek, menimbulkan pertanyaan tentang kewenangan Binmas.
Kendala utama dalam penyidikan adalah keengganan saksi untuk melapor, diduga karena pelaku adalah keponakan kepala desa. Penyidik Polres Pangkep membenarkan hal ini, menyatakan bahwa undangan klarifikasi saksi tidak diindahkan. Muncul pertanyaan, apakah visum dan pengakuan pelaku tidak cukup tanpa saksi mata?
Pasal 184 KUHAP menyebutkan alat bukti sah meliputi saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Pengamat hukum menilai, mengandalkan saksi yang takut bicara dapat melumpuhkan hukum dan membuka peluang kekerasan berulang.
Salah satu Masyarakat Pulau Badi berharap Polres Pangkep bertindak tegas, melindungi warga dari intimidasi, dan memberikan keadilan bagi korban. Keluarga korban berharap Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolri turun tangan, memastikan kasus ini ditindaklanjuti tanpa intervensi oknum. Penegakan hukum yang adil dan transparan sangat dinantikan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Pangkep.