Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerah

Dugaan Korupsi Puluhan Triliun Rupiah di Grup Astra Agro Lestari Dilaporkan Kuasa Hukum HJ Bintang & Partners ke Kejagung

0
×

Dugaan Korupsi Puluhan Triliun Rupiah di Grup Astra Agro Lestari Dilaporkan Kuasa Hukum HJ Bintang & Partners ke Kejagung

Sebarkan artikel ini

Jakarta, 25 Juni 2025 – Dugaan korupsi yang melibatkan Grup PT Astra Agro Lestari Tbk (AAL) dengan potensi kerugian negara mencapai puluhan triliun rupiah telah dilaporkan secara resmi ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Laporan tersebut disampaikan oleh Kantor Hukum HJ Bintang & Partners pada Rabu, 25 Juni 2025, setelah laporan awal yang diajukan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat pada awal Juni lalu dinilai tidak mendapatkan penanganan yang memadai.

Laporan tersebut menuding empat perusahaan sawit di bawah naungan AAL yang beroperasi di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat – PT Letawa, PT Mamuang, PT Pasangkayu, dan PT Lestari Tani Teladan (LTT) – terlibat dalam praktik-praktik koruptif yang merugikan negara dan masyarakat selama lebih dari dua dekade.

Example 500x700

Empat Dugaan Pelanggaran Hukum:

Laporan yang bernomor 061/HJ-B&P/VI/2025 merinci empat dugaan pelanggaran hukum utama:

  1. Penggelapan Kewajiban Kebun Plasma: Dugaan penggelapan kewajiban penyediaan lahan kebun plasma seluas 5.572 hektar kepada petani setempat yang belum pernah direalisasikan sejak awal konsesi, sekitar 25 tahun yang lalu.
  2. Penguasaan Lahan Ilegal: Penguasaan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) seluas 2.160 hektar, termasuk kawasan hutan negara, tanpa izin yang sah.
  3. Kehilangan Pendapatan Negara: Kehilangan pendapatan negara dan daerah akibat pajak, retribusi, dan ijin yang belum dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
  4. Penyimpangan Dana CSR: Dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat sekitar, mengingat Grup AAL diduga memperoleh laba bersih tahunan yang sangat besar.

Tuntutan dan Harapan:

Kantor Hukum HJ Bintang & Partners mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengambil alih penanganan kasus ini dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, melakukan penyitaan aset yang terkait, menghentikan kegiatan ilegal, dan melakukan audit menyeluruh terhadap lahan, pajak, dan dana CSR Grup AAL. Mereka juga mendorong pembentukan tim investigasi gabungan yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian ATR/BPN, Kementerian LHK, Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ombudsman RI.

Pihak pelapor berharap Kejaksaan Agung dapat menuntaskan investigasi secara independen dan profesional, serta menindak tegas para pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Ketidakaktifan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dalam menangani laporan sebelumnya menimbulkan kekhawatiran akan adanya potensi intervensi atau hambatan dalam proses penegakan hukum. Publik menantikan langkah konkrit Kejaksaan Agung dalam mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan. Laporan ini juga telah disampaikan kepada sejumlah pejabat negara terkait.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *