Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHukum

Dr. Aswiwin Sirua: Pemisahan Kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan Sudah Ideal dalam Penegakan Hukum

92
×

Dr. Aswiwin Sirua: Pemisahan Kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan Sudah Ideal dalam Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR,- Dalam perbincangan hangat di kalangan praktisi hukum terkait rancangan Undang-Undang KUHP, yang mengatur agar institusi kejaksaan memiliki kewenangan untuk melanjutkan atau menghentikan perkara tindak pidana, Dr. Aswiwin Sirua, S.H., M.H (Ombudsman Sulsel dan Dosen Fakultas Hukum) memberikan pandangannya.

Dr. Aswiwin menegaskan bahwa jika kewenangan kejaksaan diperluas seperti itu, maka sebagian tugas utama kepolisian—yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan—berpotensi ikut tergeser. Menurutnya, peran kepolisian yang selama ini mencakup penyelidikan, penyidikan, serta kewenangan untuk menghentikan suatu perkara merupakan bagian integral dari sistem penegakan hukum.

Example 500x700

“Jika hal tersebut terjadi, berarti sebagian kewenangan kepolisian yang telah menjadi tugas utama mereka akan tergeser. Kita harus waspada terhadap potensi terjadinya tumpang tindih kewenangan antara dua institusi penegak hukum,” ujarnya.

Dr. Aswiwin juga menyampaikan bahwa tumpang tindih kewenangan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, yang jelas bertolak belakang dengan tujuan utama sistem hukum, yaitu memberikan kepastian. Ia menilai bahwa saat ini, mekanisme kerja antara kepolisian dan kejaksaan sudah berjalan dengan baik. Kepolisian tetap bertanggung jawab atas penyelidikan dan penyidikan, sedangkan kejaksaan berfokus pada penuntutan dengan menelaah berkas penyidik untuk memastikan kesiapan kasus di pengadilan. Bila berkas dinilai tidak lengkap, maka akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.

“Yang paling penting dalam penegakan hukum adalah menjalankannya secara profesional dan berintegritas. Sistem yang ada saat ini sudah cukup ideal karena adanya pemisahan tugas yang jelas antara kepolisian dan kejaksaan,” tambahnya.

Dr. Aswiwin berharap agar pembahasan mengenai rancangan undang-undang ini tetap objektif dan tidak mengaburkan peran masing-masing lembaga, sehingga tidak mengganggu kepastian hukum yang merupakan fondasi utama dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *