Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna Rabu, 28 Mei 2025. Penyerahan LHP ini menandai langkah penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD, Gubernur Sulawesi Selatan beserta jajarannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, dan tamu undangan lainnya. Kepala Perwakilan BPK secara resmi menyerahkan LHP kepada Pimpinan DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
LHP BPK tersebut merupakan hasil audit menyeluruh atas pengelolaan dan pelaporan keuangan Pemprov Sulsel selama tahun anggaran 2024. Laporan ini mencakup opini BPK mengenai kewajaran laporan keuangan dan temuan-temuan penting terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektivitas pengendalian internal.
Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan apresiasi kepada BPK atas profesionalisme dan komitmennya. Ia menegaskan bahwa DPRD akan menelaah LHP BPK secara seksama dan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. DPRD berharap agar Pemprov Sulsel menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang tercantum dalam LHP.
“Rapat paripurna ini menjadi momentum penting untuk memastikan setiap rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara konkret oleh Pemprov Sulsel. Kami berharap tata kelola keuangan daerah ke depan semakin baik, transparan, dan bertanggung jawab,” tegas Ketua DPRD. Penyerahan LHP ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.