Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHukum

Dianiaya TNI Gadungan, Korban Minta Aparat Kepolisian Segera Amankan Rudi

18
×

Dianiaya TNI Gadungan, Korban Minta Aparat Kepolisian Segera Amankan Rudi

Sebarkan artikel ini

Makassar, Sulawesi Selatan –  Nanda Nursifa (21 tahun) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Rudi Abdullah, yang mengaku sebagai anggota Intel TNI.  

Kasus ini menimbulkan keprihatinan karena lambannya proses hukum dan dugaan adanya intervensi yang menyebabkan pelaku lolos dari jerat hukum.

Example 500x700

Nanda, yang merupakan istri siri Rudi, menceritakan kronologi kekerasan yang dialaminya.  Kekerasan fisik dan psikis telah ia alami sejak mereka berada di Jayapura.  Situasi tersebut memburuk ketika mereka berada di Makassar pada bulan Februari 2025.  Di Makassar, Rudi melakukan penganiayaan yang lebih brutal, termasuk memukul, menendang, mencekik, dan bahkan melukai kaki Nanda dengan pisau dapur.

Karena merasa terancam keselamatannya, Nanda melaporkan kasus ini ke Polrestabes Makassar pada tanggal 23 Maret 2025 (LP/B/487/III/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN).  Ironisnya, meskipun Rudi sempat diamankan oleh Denpom dan Polda Sulsel, ia kemudian dibebaskan dan kembali ke Jayapura untuk melanjutkan pekerjaannya di Rumah Sakit Marthen Indey.

“Saya sangat kecewa.  Setelah melaporkan kasus ini, saya berharap pelaku segera diadili, namun justru dibebaskan.  Saya merasa tidak mendapatkan keadilan,” ujar Nanda kepada awak media.

Hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait proses hukum kasus tersebut.  Ketidakjelasan ini menimbulkan dugaan adanya intervensi atau kelalaian dari pihak berwenang.  Nanda pun berharap Presiden RI, Panglima TNI, dan Kapolri dapat turun tangan untuk memastikan kasusnya ditangani secara adil dan transparan.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi korban KDRT dan perlunya penegakan hukum yang tegas dan akuntabel.  Penting untuk memastikan bahwa pelaku KDRT, terlepas dari latar belakangnya, diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.  Pihak berwenang perlu menyelidiki dugaan intervensi dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur.  Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan perlindungan korban KDRT dan mencegah terjadinya hal serupa di masa mendatang.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *